Guru ASN di Rejang Lembong Tega Jual Murid SD untuk Pemuas Napsu
loading...
A
A
A
REJANG LEBONG - Entah setan apa yang merasuki seorang guru olah raga di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, membuka praktik prostitusi dengan menjual muridnya untuk menjadi pemuas napsu.
Bisnis prostitusi tersebut, dijalankan oleh guru berinisial SA (54) di rumahnya sendiri. Rumah tersebut telah disekat-sekat menjadi bilik-bilik khusus, untuk melayani para pria hidung belang.
Salah satu murid yang dijual ke pria hidung belang untuk layanan ranjang, masih berusia 12 tahun. Bisnis prostitusi dengan menjajakan gadis-gadis yang masih anak-anak ini terbongkar, setelah dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah guru yang menjadi tempat prostitusi tersebut, polisi menemukan gadis berusia 12 tahun saat sedang melayani pria hidung belang. Selain gadis belia itu, polisi juga menemukan sejumlah wanita.
SA yang merupakan seorang pendidik tersebut, ternyata menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi yang dijalankannya. "Kami langsung melakukan penangkapan terhadap SA, dan seorang pria hidung belang berinisial TA yang kedapatan menggunakan jasa gadis usia 12 tahun," tutur Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S. Hutapea.
Sampson mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi di rumah guru ini, setelah ada laporan dari masyarakat yang resah terkait aktivitas prostitusi di rumah SA. "Setelah ada laporan masyarakat, kami langsung melakukan penggerebekan," tegasnya.
Bisnis prostitusi tersebut, dijalankan oleh guru berinisial SA (54) di rumahnya sendiri. Rumah tersebut telah disekat-sekat menjadi bilik-bilik khusus, untuk melayani para pria hidung belang.
Salah satu murid yang dijual ke pria hidung belang untuk layanan ranjang, masih berusia 12 tahun. Bisnis prostitusi dengan menjajakan gadis-gadis yang masih anak-anak ini terbongkar, setelah dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah guru yang menjadi tempat prostitusi tersebut, polisi menemukan gadis berusia 12 tahun saat sedang melayani pria hidung belang. Selain gadis belia itu, polisi juga menemukan sejumlah wanita.
SA yang merupakan seorang pendidik tersebut, ternyata menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi yang dijalankannya. "Kami langsung melakukan penangkapan terhadap SA, dan seorang pria hidung belang berinisial TA yang kedapatan menggunakan jasa gadis usia 12 tahun," tutur Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S. Hutapea.
Sampson mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi di rumah guru ini, setelah ada laporan dari masyarakat yang resah terkait aktivitas prostitusi di rumah SA. "Setelah ada laporan masyarakat, kami langsung melakukan penggerebekan," tegasnya.