Siswa Laki-laki SMP Dipaksa Guru Perempuan Bersetubuh hingga 10 Kali, Begini Kejadiannya
loading...
A
A
A
GROBOGAN - Seorang siswa laki-laki sebuah SMP di Grobogan, Jawa Tengah berinisal YS dipaksa bersetubuh dengan guru perempuannya berinisial ST hingga 10 kali. Kasus ini terbongkar setelah warga menggerebek rumah guru tersebut.
Kasus ini menggemparkan masyarakat Grobogan. Apalagi, guru perempuan yang mengajak siswanya berhubungan intim layaknya suami istri tersebut merupakan guru agama.
Perbuatan cabul tersebut terbongkar setelah warga menggerebek keduanya ketika sedang berhubungan dalam kamar mandi di rumah gurunya. Pelaku merayu korban dengan mengiming-imingi uang dan pakaian.
Sontak kasus itu dilaporkan orang tua murid yang bersangkutan ke polisi dan komisi perlindungan perempuan dan anak karena diduga guru tersebut telah memaksa siswanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kakek dan nenek YS, siswa SMP swasta di Karangrayung, Grobogan didampingi oleh beberapa saksi dan keluarga mendatangi kantor lembaga bantuan hukum akhir pekan lalu.
Mereka meminta pendampingan untuk melaporkan ST, seorang guru agama wanita asal Karangrayung, Grobogan ke komisi perlindungan anak dan polisi.
Mereka menduga ST memaksa YS untuk melayani nafsu bejatnya dengan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasus ini menggemparkan masyarakat Grobogan. Apalagi, guru perempuan yang mengajak siswanya berhubungan intim layaknya suami istri tersebut merupakan guru agama.
Perbuatan cabul tersebut terbongkar setelah warga menggerebek keduanya ketika sedang berhubungan dalam kamar mandi di rumah gurunya. Pelaku merayu korban dengan mengiming-imingi uang dan pakaian.
Sontak kasus itu dilaporkan orang tua murid yang bersangkutan ke polisi dan komisi perlindungan perempuan dan anak karena diduga guru tersebut telah memaksa siswanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kakek dan nenek YS, siswa SMP swasta di Karangrayung, Grobogan didampingi oleh beberapa saksi dan keluarga mendatangi kantor lembaga bantuan hukum akhir pekan lalu.
Mereka meminta pendampingan untuk melaporkan ST, seorang guru agama wanita asal Karangrayung, Grobogan ke komisi perlindungan anak dan polisi.
Mereka menduga ST memaksa YS untuk melayani nafsu bejatnya dengan melakukan hubungan layaknya suami istri.