Guru ASN di Rejang Lembong Tega Jual Murid SD untuk Pemuas Napsu

Jum'at, 16 September 2022 - 23:30 WIB
loading...
A A A
Dari hasil penyelidikan, Sampson menyebut, bisnis prostitusi yang dilakukan oleh SA tersebut, telah berjalan selama empat bulan. Selain anak gadis berusia 12 tahun, SA juga mempekerjakan tiga wanita penghibur.



Pelaku menyediakan bilik-bilik asmara di rumahnya, untuk melancarkan bisnis prostitusi tersebut. Akibat ulahnya, kini SA dijerat Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dihadapan polisi, SA mengaku sengaja menjual anak gadis yang baru berusia 12 tahun kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp150 ribu untuk sekali kencan. Dari transaksi prostitusi itu, SA mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4999 seconds (0.1#10.140)