Guru ASN di Rejang Lembong Tega Jual Murid SD untuk Pemuas Napsu

Jum'at, 16 September 2022 - 23:30 WIB
loading...
Guru ASN di Rejang Lembong Tega Jual Murid SD untuk Pemuas Napsu
Seorang guru olah raga sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi karena terlibat kasus prostitusi dengan menjajakan anak didiknya. Foto/iNews TV/Endro Dwirawan
A A A
REJANG LEBONG - Entah setan apa yang merasuki seorang guru olah raga di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, membuka praktik prostitusi dengan menjual muridnya untuk menjadi pemuas napsu.



Bisnis prostitusi tersebut, dijalankan oleh guru berinisial SA (54) di rumahnya sendiri. Rumah tersebut telah disekat-sekat menjadi bilik-bilik khusus, untuk melayani para pria hidung belang.



Salah satu murid yang dijual ke pria hidung belang untuk layanan ranjang, masih berusia 12 tahun. Bisnis prostitusi dengan menjajakan gadis-gadis yang masih anak-anak ini terbongkar, setelah dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.



Saat dilakukan penggerebekan di rumah guru yang menjadi tempat prostitusi tersebut, polisi menemukan gadis berusia 12 tahun saat sedang melayani pria hidung belang. Selain gadis belia itu, polisi juga menemukan sejumlah wanita.

SA yang merupakan seorang pendidik tersebut, ternyata menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi yang dijalankannya. "Kami langsung melakukan penangkapan terhadap SA, dan seorang pria hidung belang berinisial TA yang kedapatan menggunakan jasa gadis usia 12 tahun," tutur Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S. Hutapea.

Guru ASN di Rejang Lembong Tega Jual Murid SD untuk Pemuas Napsu


Sampson mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi di rumah guru ini, setelah ada laporan dari masyarakat yang resah terkait aktivitas prostitusi di rumah SA. "Setelah ada laporan masyarakat, kami langsung melakukan penggerebekan," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, Sampson menyebut, bisnis prostitusi yang dilakukan oleh SA tersebut, telah berjalan selama empat bulan. Selain anak gadis berusia 12 tahun, SA juga mempekerjakan tiga wanita penghibur.



Pelaku menyediakan bilik-bilik asmara di rumahnya, untuk melancarkan bisnis prostitusi tersebut. Akibat ulahnya, kini SA dijerat Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dihadapan polisi, SA mengaku sengaja menjual anak gadis yang baru berusia 12 tahun kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp150 ribu untuk sekali kencan. Dari transaksi prostitusi itu, SA mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)