Sempat Tak Lolos Cakades gara-gara Ijazah Kejar Paket, Sulaini Lega Jadi Peserta Pilkades
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS UTARA - Sulaini akhirnya bisa tersenyum semringah, setelah dinyatakan bisa menjadi salah satu calon kepala desa (Cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Sulaini sempat tidak diloloskan sebagai Cakades, karena menggunakan ijazah kejar paket.
Penggunaan ijazah kejar paket tersebut, membuat Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Cakades oleh Panitia Pilkades Kabupaten Musi Rawas Utara. Mendapati kenyataan itu, Sulaini mengajukan keberatan, dengan didampingi Kantor Hukum Abdul Aziz dan Partner.
Usai mengajukan keberatan, akhirnya Sulaini dinyatakan lolos sebagai Cakades peserta Pilkades, dengan nomor urut empat. Hal ini berdasarkan berita acara No. 141/08/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 14 September 2022.
"Sebelumnya berdasarkan berita acara No. 141/07/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 7 September 2022, klien kami dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian pada 12 September 2022, kami melakukan upaya keberatan dengan melampirkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas keraguan keabsahan ijazah klien kami," jelas kuasa hukum Sulaini, Abdul Aziz, Kamis (14/9/2022).
Dikatakan Azis, kliennya mengaku keberatan atas keputusan itu, terlebih dengan fakta-fakta hukum yang disampaikannya. "Akhirnya panitia memutuskan kliennya mampu membuktikan keabsahan ijazah dan dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju sebagai Cakades," tegasnya.
Aziz sangat mengapresiasi kinerja kepanitiaan Pilkades, serta verifikasi yang secara objektif melihat fakta hukum persoalan kliennya. Dia berharap, Pilkades Bumi Makmur, dapat berjalan dengan sukses.
Dijelaskan juga oleh Aziz, keputusan panitia mencoret Sulaini sebagai Cakades termasuk nekat, dan cacat hukum. Setelah panitia Pilkades melakukan klarifiksi di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulao, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau, dipastikan Sulaini memang pernah menempuh kejar paket untuk mendapatkan ijazah.
PKBM Bukit Sulap, secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Dan pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ijazah tersebut dikeluarkan, karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar di sana," tegas Azis.
Penggunaan ijazah kejar paket tersebut, membuat Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Cakades oleh Panitia Pilkades Kabupaten Musi Rawas Utara. Mendapati kenyataan itu, Sulaini mengajukan keberatan, dengan didampingi Kantor Hukum Abdul Aziz dan Partner.
Usai mengajukan keberatan, akhirnya Sulaini dinyatakan lolos sebagai Cakades peserta Pilkades, dengan nomor urut empat. Hal ini berdasarkan berita acara No. 141/08/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 14 September 2022.
"Sebelumnya berdasarkan berita acara No. 141/07/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 7 September 2022, klien kami dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian pada 12 September 2022, kami melakukan upaya keberatan dengan melampirkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas keraguan keabsahan ijazah klien kami," jelas kuasa hukum Sulaini, Abdul Aziz, Kamis (14/9/2022).
Dikatakan Azis, kliennya mengaku keberatan atas keputusan itu, terlebih dengan fakta-fakta hukum yang disampaikannya. "Akhirnya panitia memutuskan kliennya mampu membuktikan keabsahan ijazah dan dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju sebagai Cakades," tegasnya.
Aziz sangat mengapresiasi kinerja kepanitiaan Pilkades, serta verifikasi yang secara objektif melihat fakta hukum persoalan kliennya. Dia berharap, Pilkades Bumi Makmur, dapat berjalan dengan sukses.
Dijelaskan juga oleh Aziz, keputusan panitia mencoret Sulaini sebagai Cakades termasuk nekat, dan cacat hukum. Setelah panitia Pilkades melakukan klarifiksi di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulao, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau, dipastikan Sulaini memang pernah menempuh kejar paket untuk mendapatkan ijazah.
PKBM Bukit Sulap, secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Dan pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ijazah tersebut dikeluarkan, karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar di sana," tegas Azis.
(eyt)