Sempat Tak Lolos Cakades gara-gara Ijazah Kejar Paket, Sulaini Lega Jadi Peserta Pilkades
Kamis, 15 September 2022 - 10:03 WIB
loading...
Calon Kepala Desa Bumi Makmur, Sulaini akhirnya dinyatakan lolos sebagai peserta Pilkades. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUSI RAWAS UTARA - Sulaini akhirnya bisa tersenyum semringah, setelah dinyatakan bisa menjadi salah satu calon kepala desa (Cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Sulaini sempat tidak diloloskan sebagai Cakades, karena menggunakan ijazah kejar paket.
Baca juga: Pilkades Sei Paham Ricuh, Warga Protes dan TPS Dirusak
Penggunaan ijazah kejar paket tersebut, membuat Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Cakades oleh Panitia Pilkades Kabupaten Musi Rawas Utara. Mendapati kenyataan itu, Sulaini mengajukan keberatan, dengan didampingi Kantor Hukum Abdul Aziz dan Partner.
Usai mengajukan keberatan, akhirnya Sulaini dinyatakan lolos sebagai Cakades peserta Pilkades, dengan nomor urut empat. Hal ini berdasarkan berita acara No. 141/08/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 14 September 2022.
Baca juga: Heroik! Ibu Muda Hamil Tua Lawan Begal di Kebun Sawit, Kepala Bocor Dicangkul Pelaku
"Sebelumnya berdasarkan berita acara No. 141/07/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 7 September 2022, klien kami dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian pada 12 September 2022, kami melakukan upaya keberatan dengan melampirkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas keraguan keabsahan ijazah klien kami," jelas kuasa hukum Sulaini, Abdul Aziz, Kamis (14/9/2022).
Baca juga: Pilkades Sei Paham Ricuh, Warga Protes dan TPS Dirusak
Penggunaan ijazah kejar paket tersebut, membuat Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Cakades oleh Panitia Pilkades Kabupaten Musi Rawas Utara. Mendapati kenyataan itu, Sulaini mengajukan keberatan, dengan didampingi Kantor Hukum Abdul Aziz dan Partner.
Usai mengajukan keberatan, akhirnya Sulaini dinyatakan lolos sebagai Cakades peserta Pilkades, dengan nomor urut empat. Hal ini berdasarkan berita acara No. 141/08/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 14 September 2022.
Baca juga: Heroik! Ibu Muda Hamil Tua Lawan Begal di Kebun Sawit, Kepala Bocor Dicangkul Pelaku
"Sebelumnya berdasarkan berita acara No. 141/07/BA/FB-BKCD/IX/2022 tertanggal 7 September 2022, klien kami dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian pada 12 September 2022, kami melakukan upaya keberatan dengan melampirkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas keraguan keabsahan ijazah klien kami," jelas kuasa hukum Sulaini, Abdul Aziz, Kamis (14/9/2022).
Lihat Juga :