Pilkades Sei Paham Ricuh, Warga Protes dan TPS Dirusak
loading...
A
A
A
ASAHAN - Kericuhan mewarnai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (7/9/2022) malam. Polisi bersiaga penuh, untuk mengantisipasi meluasnya kericuhan.
Kericuhan ini terjadi, saat warga melancarkan protes tentang adanya dugaan kecurangan dalam tahapan penghitungan hasil suara Pilkades. Warga yang emosi langsung memporak-porandakan TPS, dan memarahi sejumlah panitia Pilkades.
Anggota Polres Asahan, dikerahkan untuk meredam kericuhan usai pelaksanaan Pilkades tersebut. Hingga tengah malam, polisi masih bersiaga di Kantor Desa Sei Paham, untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan susulan.
Salah seorang warga, Soleh Marpaung mengungkapkan, ada mekanisme dalam tahapan penghitungan suara yang tidak dilakukan oleh panitia Pilkades. "Saat kotak suara dibuka, panitia tidak menghitung jumlah surat suara yang ada di dalam kotak," tegasnya.
Tidak dihitungnya surat suara dalam kotak suara tersebut, menurut Soleh Marpaung, berpotensi menjadi celah kecurangan. "Pelanggaran ini jelas sangat merugikan masyarakat, dan calon kepala desa yang ikut Pilkades," ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Asahan, Suherman Siregar mengatakan, proses rekapitulasi suara harus berjalan terus, dan jika ada yang keberatan dengan hasil nantinya dapat melanjutkan di proses sengketa Pilkades.
Kericuhan ini terjadi, saat warga melancarkan protes tentang adanya dugaan kecurangan dalam tahapan penghitungan hasil suara Pilkades. Warga yang emosi langsung memporak-porandakan TPS, dan memarahi sejumlah panitia Pilkades.
Anggota Polres Asahan, dikerahkan untuk meredam kericuhan usai pelaksanaan Pilkades tersebut. Hingga tengah malam, polisi masih bersiaga di Kantor Desa Sei Paham, untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan susulan.
Salah seorang warga, Soleh Marpaung mengungkapkan, ada mekanisme dalam tahapan penghitungan suara yang tidak dilakukan oleh panitia Pilkades. "Saat kotak suara dibuka, panitia tidak menghitung jumlah surat suara yang ada di dalam kotak," tegasnya.
Tidak dihitungnya surat suara dalam kotak suara tersebut, menurut Soleh Marpaung, berpotensi menjadi celah kecurangan. "Pelanggaran ini jelas sangat merugikan masyarakat, dan calon kepala desa yang ikut Pilkades," ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Asahan, Suherman Siregar mengatakan, proses rekapitulasi suara harus berjalan terus, dan jika ada yang keberatan dengan hasil nantinya dapat melanjutkan di proses sengketa Pilkades.
(eyt)