Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 14 September 2022 - 16:10 WIB
loading...
A A A
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama 2 tahun," katanya.

Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak Rahmat Effendi menjalani hukuman pidana pokoknya.



Mendengar tuntutan JPU KPK tersebut, kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis.

Diketahui, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini pengadaan lahan.

Selain itu, Rahmat Effendi juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3644 seconds (0.1#10.140)