Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 14 September 2022 - 16:10 WIB
loading...
JPU KPK menuntut Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi .
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Resmikan Proyek Prestisius Masjid Terapung Al-Jabbar Desember 2022
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU KPK, Siswhandono.
Dalam tuntutannya, Siswhandono menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Resmikan Proyek Prestisius Masjid Terapung Al-Jabbar Desember 2022
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU KPK, Siswhandono.
Dalam tuntutannya, Siswhandono menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Lihat Juga :