Diangkut Truk Buah, 298 Kg Ganja asal Aceh Gagal Masuk Banten

Kamis, 02 Juli 2020 - 15:15 WIB
loading...
Diangkut Truk Buah,...
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat ekpose kasus 298 kg ganja asal Aceh yang diselundupkan ke Banten dengan truk buah. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 298 kg. Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada mobil yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak.

Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan mobil pengangkut buah alpukat yaitu truk Hino berwarna putih dengan Nopol F 8830 UK. "Penangkapan dilakukan Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 00:30 di Merak. Awalnya ada informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang melalui truk. Kami monitoring perkembangan. Akhirnya melintas truk berwarna putih langsung diberhentikan petugas," katanya saat ekspose di Kantor BNNP Banten, Serang, Kamis (02/07/2020). (Baca juga: Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis)

Saat penangkapan, terdapat empat orang yang ada di dalam mobil. Namun berdasarkan pemeriksaan, hanya dua pelaku yang diringkus yakni GS (27) sebagai sopir sekaligus kurir, dan MP (26) sebagai kenek sekaligus kurir. Sedangkan, dua orang lainnya tidak terlibat dalam penyelundupan tersebut "Dua orang lainnya merupakan teman dan saudara tersangka yang ikut dari Medan dan Kapuk," ujarnya. (Baca juga: Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru Disita dari Eks Napi Pembunuhan)

Menurut Tantan, dalam peristiwa tersebut pihak perusahaan tidak tahu menahu atas aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sabu. "Ini angkutan khusus buah pakai pendingin. Urusan perusahaan ini menyangkut buah. Perusahaan tidak tahu ada penitipan barang. Sedang kami kembangkan di Jakarta dan penitip barang di Aceh," terangnya. (Baca juga: Tantang dan Banting Handphone Polisi Pria Bertato Diamankan)

Dari penangkapan itu, BNN dapat mengumpulkan barang bukti 298 bungkus paket ganja dengan berat 298 kg dan 3 unit handphone. Untuk mempertanggung perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukum pemberatan. Kalau penjara bisa 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati tergantung pembuktian," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
XBUS, Truk Listrik Asal...
XBUS, Truk Listrik Asal Jerman dengan Desain Mungil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved