Diangkut Truk Buah, 298 Kg Ganja asal Aceh Gagal Masuk Banten

Kamis, 02 Juli 2020 - 15:15 WIB
loading...
Diangkut Truk Buah, 298 Kg Ganja asal Aceh Gagal Masuk Banten
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat ekpose kasus 298 kg ganja asal Aceh yang diselundupkan ke Banten dengan truk buah. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 298 kg. Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada mobil yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak.

Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan mobil pengangkut buah alpukat yaitu truk Hino berwarna putih dengan Nopol F 8830 UK. "Penangkapan dilakukan Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 00:30 di Merak. Awalnya ada informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang melalui truk. Kami monitoring perkembangan. Akhirnya melintas truk berwarna putih langsung diberhentikan petugas," katanya saat ekspose di Kantor BNNP Banten, Serang, Kamis (02/07/2020). (Baca juga: Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis)

Saat penangkapan, terdapat empat orang yang ada di dalam mobil. Namun berdasarkan pemeriksaan, hanya dua pelaku yang diringkus yakni GS (27) sebagai sopir sekaligus kurir, dan MP (26) sebagai kenek sekaligus kurir. Sedangkan, dua orang lainnya tidak terlibat dalam penyelundupan tersebut "Dua orang lainnya merupakan teman dan saudara tersangka yang ikut dari Medan dan Kapuk," ujarnya. (Baca juga: Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru Disita dari Eks Napi Pembunuhan)

Menurut Tantan, dalam peristiwa tersebut pihak perusahaan tidak tahu menahu atas aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sabu. "Ini angkutan khusus buah pakai pendingin. Urusan perusahaan ini menyangkut buah. Perusahaan tidak tahu ada penitipan barang. Sedang kami kembangkan di Jakarta dan penitip barang di Aceh," terangnya. (Baca juga: Tantang dan Banting Handphone Polisi Pria Bertato Diamankan)

Dari penangkapan itu, BNN dapat mengumpulkan barang bukti 298 bungkus paket ganja dengan berat 298 kg dan 3 unit handphone. Untuk mempertanggung perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukum pemberatan. Kalau penjara bisa 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati tergantung pembuktian," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)