Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru Disita dari Eks Napi Pembunuhan

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:42 WIB
loading...
Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru Disita dari Eks Napi Pembunuhan
Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Sumatera Utara menemukan sepucuk senjata serbu laras panjang AK 47 bersert peluru sebanyak 74 butir dari sebuah rumah di kawasan Helvetia Medan. (Foto/Inews TV/ Adi Palapa Harahap)
A A A
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Sumatera Utara menemukan sepucuk senjata serbu laras panjang AK 47 berserta peluru sebanyak 74 butir dari sebuah rumah di kawasan Helvetia Medan.

Senjata ini disita dari seorang pria yang berstatus sebagai eks narapidana kasus pembunuhan.

Suratno alias Nano warga Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia ditangkap di rumahnya usai polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan pelaku. (BACA JUGA: Bea Cukai - Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar)

Pelaku menyimpan sepucuk AK 47 dengan 74 butir peluru aktif di seputaran rumahnya dengan cara dikubur.

Pelaku sendiri tercatat baru bebas dari penjara pada September 2019 karena terjerat kasus pembunuhan. Dari pengakuan pelaku membeli senjata api laras panjang ini seharga Rp50 juta dengan alasan untuk menjaga diri.

Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pada Rabu (1/7/2020) sore menyebut, dari hasil penyelidikan awal belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris meskipun senjata yang disita pihaknya dari pelaku sangat identik dengan kelompok teroris.

Namun pihak kepolisian masih menyelidiki penggunaan senjata yang disita karena ditemukan dua selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku. (BACA JUGA: Tahanan Narkoba Polsek Helvetia Tewas, Keluarga Menangis Histeris)

“Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu dua teman pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara dalam proses pembelian senjata api,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi.

Dalam kasus ini pelaku kini terancam akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara selama seumur hidup karena dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12/ 1951.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8189 seconds (0.1#10.140)