Tantang dan Banting Handphone Polisi Pria Bertato Diamankan
loading...
A
A
A
BONDOWOSO - Didik Purwadi (51) warga Kelurahan Badean Bondowoso diamankan karena melawan saat diminta membubarkan sebuah kegiatan, Rabu (1/7/2020). Bahkan pria bertato tersebut juga membanting handphone Polisi, pelaku juga menantang petugas dengan berkata kasar serta ujaran tak pantas yang ditujukan pada Polisi yang sedang menjalankan tugasnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari tangan Didik Purwadi polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah handphone, spanduk kegiatan serta sejumlah benda lainnya.
“Sebelumnya Polisi sudah melakukan tindakan persuasif pada pelaku dengan menyebut jika sedang menjalankan tugas tapi pelaku tetap bersikeras dan melawan sehingga akhirnya ditangkap,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, kejadian berawal saat pelaku menggelar kegiatan berupa latihan bersama grass track di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Nangkaan beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut melibatkan ratusan penonton. (Baca: Bermodalkan Pakaian Loreng, Anggota TNI Gadungan Ini Tipu 8 Pencari Kerja)
“Polisi kemudian mendatangi acara untuk memberi arahan pada pihak penyelenggara agar menghentikan kegiatannya. Karena selain tidak mengantongi izin kegiatan itu juga menyebabkan kerumunan massa saat kondisi pandemi Corona,” timpalnya.
Saat itu, kata Kapolres, seorang petugas kepolisian sedang mengambil foto sebagai dokumentasi dan bahan laporan namun pelaku langsung melarang agar petugas tersebut tidak mengambil gambar. Bahkan pelaku langsung menepis tangan petugas hingga handphone yang digunakan mengambil gambar dokumentasi terjatuh. Pelaku juga menantang polisi sembari melontarkan kata-kata kasar,” kata Kapolres.
“Pelaku terancam melanggar Pasal 212 KUHP subsider Pasal 335 Ayat (1) KUHP serta Pasal 216 dan 218 KUHP tentang tindakan melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya dengan ancaman kekerasan,” tandasnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari tangan Didik Purwadi polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah handphone, spanduk kegiatan serta sejumlah benda lainnya.
“Sebelumnya Polisi sudah melakukan tindakan persuasif pada pelaku dengan menyebut jika sedang menjalankan tugas tapi pelaku tetap bersikeras dan melawan sehingga akhirnya ditangkap,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, kejadian berawal saat pelaku menggelar kegiatan berupa latihan bersama grass track di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Nangkaan beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut melibatkan ratusan penonton. (Baca: Bermodalkan Pakaian Loreng, Anggota TNI Gadungan Ini Tipu 8 Pencari Kerja)
“Polisi kemudian mendatangi acara untuk memberi arahan pada pihak penyelenggara agar menghentikan kegiatannya. Karena selain tidak mengantongi izin kegiatan itu juga menyebabkan kerumunan massa saat kondisi pandemi Corona,” timpalnya.
Saat itu, kata Kapolres, seorang petugas kepolisian sedang mengambil foto sebagai dokumentasi dan bahan laporan namun pelaku langsung melarang agar petugas tersebut tidak mengambil gambar. Bahkan pelaku langsung menepis tangan petugas hingga handphone yang digunakan mengambil gambar dokumentasi terjatuh. Pelaku juga menantang polisi sembari melontarkan kata-kata kasar,” kata Kapolres.
“Pelaku terancam melanggar Pasal 212 KUHP subsider Pasal 335 Ayat (1) KUHP serta Pasal 216 dan 218 KUHP tentang tindakan melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya dengan ancaman kekerasan,” tandasnya.
(sms)