Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sejumlah narapidana koruptor terkenal mulai dari Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola dipastikan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah menjalani masa hukuman.
Sejumlah narapidana korupsi, mulai Zumi Zola, Patrialis Akbar hingga Suryadharma Ali bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani masa hukuman. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar menyebutkan, ada empat narapidana korupsi yang dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (6/9/2022).
Keempat narapidana korupsi tersebut, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Benar (bebas bersyarat)" ungkap Elly Yuzar saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Meski mendapatkan bebas bersyarat, mereka tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor. Tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," pungkasnya.
Sejumlah narapidana korupsi, mulai Zumi Zola, Patrialis Akbar hingga Suryadharma Ali bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani masa hukuman. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar menyebutkan, ada empat narapidana korupsi yang dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (6/9/2022).
Keempat narapidana korupsi tersebut, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Benar (bebas bersyarat)" ungkap Elly Yuzar saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Meski mendapatkan bebas bersyarat, mereka tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor. Tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," pungkasnya.
(shf)