Rusmini TKW Indramayu Pulang ke Indonesia setelah 11 Tahun di Penjara Arab Saudi
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Rusmini Wati (36) akhirnya bisa bernapas lega, setelah terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Rusmini pun pulang ke rumahnya, di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasus yang dialami Rusmini ini terjadi pada 2012, saat dirinya menjadi TKW di Arab Saudi. Saat itu, dia difitnah oleh majikannya akan melakukan santet, karena ketahuan mengumpulkan rambut.
"Saya dituduh melakukan santet atau sihir terhadap majikan saya di Arab Saudi, karena mengalami sakit gula. Tetapi dalam pengadilan semua tuduhan itu tidak terbukti," kata Rusmini, kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Meski tuduhannya tidak terbukti, Rusmini tetap harus menjalani masa hukuman di penjara. Dia dikurung dalam penjara selama 12 tahun di Arab Saudi. Namun, akhirnya hukumannya diperingan menjadi 11 tahun.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Zaenuri mengatakan, proses pemulangan Rusmini cukup panjang. Tetapi dia bersyukur, akhirnya Rusmini bisa pulang ke Tanah Air.
"Kami sangat bersyukur akhirnya Rusmini Wati bisa kembali pulang dan bertemu lagi dengan anggota keluarganya di kampung halaman, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu," sambungnya.
Rusmini sampai di kampung halaman setelah melewati masa tahanan selama 11 tahun dan dalam kondisi sehat.
Suasana tampak haru, saat Rusmini bertemu dengan suami, termasuk anak semata wayang mereka yang kini sudah beranjak remaja dan duduk di bangku Kelas 3 SMP. Saat ditinggal kerja jadi TKW, anaknya baru berusia 1 tahun.
Begitupun saat bertemu ayahnya. Derai air mata langsung mengalir dari mata Rusmini. Tetapi sayang, Rusmini tidak bisa bertemu ibunya, karena sang ibu telah meninggal karena sakit, saat dirinya di penjara.
Kasus yang dialami Rusmini ini terjadi pada 2012, saat dirinya menjadi TKW di Arab Saudi. Saat itu, dia difitnah oleh majikannya akan melakukan santet, karena ketahuan mengumpulkan rambut.
"Saya dituduh melakukan santet atau sihir terhadap majikan saya di Arab Saudi, karena mengalami sakit gula. Tetapi dalam pengadilan semua tuduhan itu tidak terbukti," kata Rusmini, kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Meski tuduhannya tidak terbukti, Rusmini tetap harus menjalani masa hukuman di penjara. Dia dikurung dalam penjara selama 12 tahun di Arab Saudi. Namun, akhirnya hukumannya diperingan menjadi 11 tahun.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Zaenuri mengatakan, proses pemulangan Rusmini cukup panjang. Tetapi dia bersyukur, akhirnya Rusmini bisa pulang ke Tanah Air.
"Kami sangat bersyukur akhirnya Rusmini Wati bisa kembali pulang dan bertemu lagi dengan anggota keluarganya di kampung halaman, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu," sambungnya.
Rusmini sampai di kampung halaman setelah melewati masa tahanan selama 11 tahun dan dalam kondisi sehat.
Suasana tampak haru, saat Rusmini bertemu dengan suami, termasuk anak semata wayang mereka yang kini sudah beranjak remaja dan duduk di bangku Kelas 3 SMP. Saat ditinggal kerja jadi TKW, anaknya baru berusia 1 tahun.
Begitupun saat bertemu ayahnya. Derai air mata langsung mengalir dari mata Rusmini. Tetapi sayang, Rusmini tidak bisa bertemu ibunya, karena sang ibu telah meninggal karena sakit, saat dirinya di penjara.
(san)