Rusmini TKW Indramayu Pulang ke Indonesia setelah 11 Tahun di Penjara Arab Saudi
Selasa, 06 September 2022 - 14:38 WIB
loading...
Rusmini. Foto: Toiskandar/SINDOnews
A
A
A
INDRAMAYU - Rusmini Wati (36) akhirnya bisa bernapas lega, setelah terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Rusmini pun pulang ke rumahnya, di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasus yang dialami Rusmini ini terjadi pada 2012, saat dirinya menjadi TKW di Arab Saudi. Saat itu, dia difitnah oleh majikannya akan melakukan santet, karena ketahuan mengumpulkan rambut.
"Saya dituduh melakukan santet atau sihir terhadap majikan saya di Arab Saudi, karena mengalami sakit gula. Tetapi dalam pengadilan semua tuduhan itu tidak terbukti," kata Rusmini, kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: 11 Tahun Putus Kontak, Keluarga TKW Indramayu di Arab Saudi Lapor Dukun
Meski tuduhannya tidak terbukti, Rusmini tetap harus menjalani masa hukuman di penjara. Dia dikurung dalam penjara selama 12 tahun di Arab Saudi. Namun, akhirnya hukumannya diperingan menjadi 11 tahun.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Zaenuri mengatakan, proses pemulangan Rusmini cukup panjang. Tetapi dia bersyukur, akhirnya Rusmini bisa pulang ke Tanah Air.
"Kami sangat bersyukur akhirnya Rusmini Wati bisa kembali pulang dan bertemu lagi dengan anggota keluarganya di kampung halaman, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu," sambungnya.
Kasus yang dialami Rusmini ini terjadi pada 2012, saat dirinya menjadi TKW di Arab Saudi. Saat itu, dia difitnah oleh majikannya akan melakukan santet, karena ketahuan mengumpulkan rambut.
"Saya dituduh melakukan santet atau sihir terhadap majikan saya di Arab Saudi, karena mengalami sakit gula. Tetapi dalam pengadilan semua tuduhan itu tidak terbukti," kata Rusmini, kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: 11 Tahun Putus Kontak, Keluarga TKW Indramayu di Arab Saudi Lapor Dukun
Meski tuduhannya tidak terbukti, Rusmini tetap harus menjalani masa hukuman di penjara. Dia dikurung dalam penjara selama 12 tahun di Arab Saudi. Namun, akhirnya hukumannya diperingan menjadi 11 tahun.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Zaenuri mengatakan, proses pemulangan Rusmini cukup panjang. Tetapi dia bersyukur, akhirnya Rusmini bisa pulang ke Tanah Air.
"Kami sangat bersyukur akhirnya Rusmini Wati bisa kembali pulang dan bertemu lagi dengan anggota keluarganya di kampung halaman, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu," sambungnya.
Lihat Juga :