Usulan Tarif Baru Diserahkan ke Plt Bupati, Ongkos 31 Trayek Angkot Bakal Naik
Selasa, 06 September 2022 - 13:39 WIB
loading...
Organda Jawa Barat mengajukan usulan penyesuaian tarif angkutan umum menyusul adanya kenaikan harga BBM.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menampung usulan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menuntut kenaikan tarif angkutan umum 30-40% imbas naiknya harga BBM bersubsidi.
Namun keputusan tersebut masih harus menunggu payung hukum dan penetapan dari Plt Bupati. Serta mempertimbangkan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak memberatkan.
"Kami terima usulan kenaikan tarif tersebut, sebab posisi pemerintah adalah sebagai regulator mengharmoniskan kepentingan masyarakat dan pengusaha angkutan," terang Kepala Dishub KBB, Lukmanul Hakim, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, Organda KBB Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum 30 sampai 40 Persen
Lukman mengatakan, harus mempertimbangkan antara kemampuan ekonomi masyarakat dan peluang usaha bagi pelaku angkutan umum. Sehingga tidak merugikan dan memberatkan salah satu pihak melalui penetapan tarif yang rasional.
Namun keputusan tersebut masih harus menunggu payung hukum dan penetapan dari Plt Bupati. Serta mempertimbangkan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak memberatkan.
"Kami terima usulan kenaikan tarif tersebut, sebab posisi pemerintah adalah sebagai regulator mengharmoniskan kepentingan masyarakat dan pengusaha angkutan," terang Kepala Dishub KBB, Lukmanul Hakim, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, Organda KBB Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum 30 sampai 40 Persen
Lukman mengatakan, harus mempertimbangkan antara kemampuan ekonomi masyarakat dan peluang usaha bagi pelaku angkutan umum. Sehingga tidak merugikan dan memberatkan salah satu pihak melalui penetapan tarif yang rasional.
Lihat Juga :