Usulan Tarif Baru Diserahkan ke Plt Bupati, Ongkos 31 Trayek Angkot Bakal Naik
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menampung usulan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menuntut kenaikan tarif angkutan umum 30-40% imbas naiknya harga BBM bersubsidi.
Namun keputusan tersebut masih harus menunggu payung hukum dan penetapan dari Plt Bupati. Serta mempertimbangkan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak memberatkan.
"Kami terima usulan kenaikan tarif tersebut, sebab posisi pemerintah adalah sebagai regulator mengharmoniskan kepentingan masyarakat dan pengusaha angkutan," terang Kepala Dishub KBB, Lukmanul Hakim, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, Organda KBB Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum 30 sampai 40 Persen
Lukman mengatakan, harus mempertimbangkan antara kemampuan ekonomi masyarakat dan peluang usaha bagi pelaku angkutan umum. Sehingga tidak merugikan dan memberatkan salah satu pihak melalui penetapan tarif yang rasional.
Pihaknya sudah duduk bersama dengan pihak Organda dan ada kesepakatan bahwa tarif angkutan umum di 31 trayek yang berada di KBB naik antara 30-40%. Keputusan itu berdasarkan hasil pengukuran matriks, rumus kenaikan sesuai aturan pemerintah.
"Draftnya sudah dibuat, tinggal tunggu ketetapan pimpinan kepastian kenaikannya berapa persen. Tapi tidak akan bergeser dari persentase yang diusulkan Organda," tuturnya.
Baca juga: Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Warga Cingambul Majalengka Diringkus Polisi
Dia menerangkan, 30-40% kenaikan tarif angkutan umum itu jika dikonversi menjadi rupiah kenaikkannya antara Rp3.000-5.000. Hal tersebut akan segera ajukan ke Plt Bupati untuk ditetapkan menjadi SK Bupati. Setelah itu dilakukan sosialisasi agar diketahui oleh masyarakat.
"Kan harus ada payung hukumnya untuk ditetapkan menjadi SK bupati. Harapannya minggu ini keputusan penyesuaian tarif sudah keluar," tandasnya
Namun keputusan tersebut masih harus menunggu payung hukum dan penetapan dari Plt Bupati. Serta mempertimbangkan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak memberatkan.
"Kami terima usulan kenaikan tarif tersebut, sebab posisi pemerintah adalah sebagai regulator mengharmoniskan kepentingan masyarakat dan pengusaha angkutan," terang Kepala Dishub KBB, Lukmanul Hakim, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, Organda KBB Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum 30 sampai 40 Persen
Lukman mengatakan, harus mempertimbangkan antara kemampuan ekonomi masyarakat dan peluang usaha bagi pelaku angkutan umum. Sehingga tidak merugikan dan memberatkan salah satu pihak melalui penetapan tarif yang rasional.
Pihaknya sudah duduk bersama dengan pihak Organda dan ada kesepakatan bahwa tarif angkutan umum di 31 trayek yang berada di KBB naik antara 30-40%. Keputusan itu berdasarkan hasil pengukuran matriks, rumus kenaikan sesuai aturan pemerintah.
"Draftnya sudah dibuat, tinggal tunggu ketetapan pimpinan kepastian kenaikannya berapa persen. Tapi tidak akan bergeser dari persentase yang diusulkan Organda," tuturnya.
Baca juga: Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Warga Cingambul Majalengka Diringkus Polisi
Dia menerangkan, 30-40% kenaikan tarif angkutan umum itu jika dikonversi menjadi rupiah kenaikkannya antara Rp3.000-5.000. Hal tersebut akan segera ajukan ke Plt Bupati untuk ditetapkan menjadi SK Bupati. Setelah itu dilakukan sosialisasi agar diketahui oleh masyarakat.
"Kan harus ada payung hukumnya untuk ditetapkan menjadi SK bupati. Harapannya minggu ini keputusan penyesuaian tarif sudah keluar," tandasnya
(msd)