Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Warga Cingambul Majalengka Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Di tengah kontroversi kenaikan BBM bersubsidi, Satreskrim Polres Majalengka mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kedua pelaku yakni inisial MR dan AD adalah warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus operandi pelaku ialah membeli dengan menggunakan dump truk di SPBU kemudian membawa ke lokasi tempat penampungan beberapa drum.
"Setelah itu yang bersangkutan menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada BBM bersubsidi. Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," kata kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir di Mapolres, Senin (5/9/2022) malam.
Kepada petugas, jelas dia, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnisnya dalam kurun waktu yang lama. "Kegiatan ini ternyata sudah berjalan cukup lama dan penindakan kita lakukan terkait dengan penimbunan yang dilakukan dan penjualan untuk kegiatan yang seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Tentunya Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyeleweng BBM bersubsidi ini. Karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU," ungkap dia.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus operandi pelaku ialah membeli dengan menggunakan dump truk di SPBU kemudian membawa ke lokasi tempat penampungan beberapa drum.
"Setelah itu yang bersangkutan menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada BBM bersubsidi. Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," kata kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir di Mapolres, Senin (5/9/2022) malam.
Kepada petugas, jelas dia, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnisnya dalam kurun waktu yang lama. "Kegiatan ini ternyata sudah berjalan cukup lama dan penindakan kita lakukan terkait dengan penimbunan yang dilakukan dan penjualan untuk kegiatan yang seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Tentunya Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyeleweng BBM bersubsidi ini. Karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU," ungkap dia.
(don)