Tak Tahan Aura Kecantikan Pasien, Dukun Ini Pengaruhi Korban Buka Celana dan ..
Rabu, 01 Juli 2020 - 22:04 WIB
loading...
Dukun cabul saat digelandang dan diperiksa petugas di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A
A
A
CIMAHI - Ridwan alias Abah (45) yang berprofesi sebagai dukun tega mencabuli pelangi (nama samaran), yang semestinya disembuhkan oleh pelaku dari penyakit yang dideritanya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku berdalih jika perbuatan terlarangnya tersebut didasari suka sama suka. Awalnya dia memang dipercaya untuk mengobati penyakit gadis yang masih berusia 15 tahun itu.
Dirinya mengaku bisa menarik perhatian korban dengan benda yang ditanamnya di sekitar rumah korban. Namun lama kelamaan pelaku justru menaruh hati kepada korban. (Baca juga: Pura-pura Hendak Salat Magrib, 2 Pria Bawa Kabur Motor Jamaah Masjid )
"Kami ada saling suka. Awalnya saya pegang lalu suruh buka celana. Itu juga cuma sekali melakukannya," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkan kasus ini pada 21 Juni 2020 ke Polsek Cipatat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain itu, polisi juga langsung melakukan visum terhadap korban.
Pelaku berdalih jika perbuatan terlarangnya tersebut didasari suka sama suka. Awalnya dia memang dipercaya untuk mengobati penyakit gadis yang masih berusia 15 tahun itu.
Dirinya mengaku bisa menarik perhatian korban dengan benda yang ditanamnya di sekitar rumah korban. Namun lama kelamaan pelaku justru menaruh hati kepada korban. (Baca juga: Pura-pura Hendak Salat Magrib, 2 Pria Bawa Kabur Motor Jamaah Masjid )
"Kami ada saling suka. Awalnya saya pegang lalu suruh buka celana. Itu juga cuma sekali melakukannya," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkan kasus ini pada 21 Juni 2020 ke Polsek Cipatat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain itu, polisi juga langsung melakukan visum terhadap korban.
Lihat Juga :