Tak Tahan Aura Kecantikan Pasien, Dukun Ini Pengaruhi Korban Buka Celana dan ..
loading...
A
A
A
CIMAHI - Ridwan alias Abah (45) yang berprofesi sebagai dukun tega mencabuli pelangi (nama samaran), yang semestinya disembuhkan oleh pelaku dari penyakit yang dideritanya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku berdalih jika perbuatan terlarangnya tersebut didasari suka sama suka. Awalnya dia memang dipercaya untuk mengobati penyakit gadis yang masih berusia 15 tahun itu.
Dirinya mengaku bisa menarik perhatian korban dengan benda yang ditanamnya di sekitar rumah korban. Namun lama kelamaan pelaku justru menaruh hati kepada korban. (Baca juga: Pura-pura Hendak Salat Magrib, 2 Pria Bawa Kabur Motor Jamaah Masjid )
"Kami ada saling suka. Awalnya saya pegang lalu suruh buka celana. Itu juga cuma sekali melakukannya," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkan kasus ini pada 21 Juni 2020 ke Polsek Cipatat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain itu, polisi juga langsung melakukan visum terhadap korban.
"Perbuatan itu mengarah ke pelaku, kemudian kami menangkap pelaku di kediamannya," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Yana Supyana. (Baca juga: Keranjingan Film Biru, Pemuda Cirebon Perkosa Adik Kandung hingga Hamil )
Yana menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang dukun yang sebelumnya dipercaya oleh keluarga korban mampu mengobati penyakit. Tapi dukun tersebut malah melakukan persetubuhan terhadap sang anak. Modusnya, pelaku seolah ahli dalam bidang pengobatan gaib dan mengaku sebagai seorang dukun pengobatan.
Pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dari pelaku berupa pakaian korban. Serta seperangkat alat perdukunan yang ditanam di bawah tanah di sekitar rumah korban. Keluarga korban sudah mengenal dukun tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," sebutnya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Pelaku berdalih jika perbuatan terlarangnya tersebut didasari suka sama suka. Awalnya dia memang dipercaya untuk mengobati penyakit gadis yang masih berusia 15 tahun itu.
Dirinya mengaku bisa menarik perhatian korban dengan benda yang ditanamnya di sekitar rumah korban. Namun lama kelamaan pelaku justru menaruh hati kepada korban. (Baca juga: Pura-pura Hendak Salat Magrib, 2 Pria Bawa Kabur Motor Jamaah Masjid )
"Kami ada saling suka. Awalnya saya pegang lalu suruh buka celana. Itu juga cuma sekali melakukannya," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkan kasus ini pada 21 Juni 2020 ke Polsek Cipatat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain itu, polisi juga langsung melakukan visum terhadap korban.
"Perbuatan itu mengarah ke pelaku, kemudian kami menangkap pelaku di kediamannya," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Yana Supyana. (Baca juga: Keranjingan Film Biru, Pemuda Cirebon Perkosa Adik Kandung hingga Hamil )
Yana menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang dukun yang sebelumnya dipercaya oleh keluarga korban mampu mengobati penyakit. Tapi dukun tersebut malah melakukan persetubuhan terhadap sang anak. Modusnya, pelaku seolah ahli dalam bidang pengobatan gaib dan mengaku sebagai seorang dukun pengobatan.
Pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dari pelaku berupa pakaian korban. Serta seperangkat alat perdukunan yang ditanam di bawah tanah di sekitar rumah korban. Keluarga korban sudah mengenal dukun tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," sebutnya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(mpw)