Ombudsman Nilai Sidang Online Perlu Dikaji Ulang karena Tidak Efektif
Kamis, 01 September 2022 - 01:45 WIB
loading...
A
A
A
Abyadi mengatakan, dari observasi yang dia lakukan selama dua hari di Pengadilan Negeri Medan, sidang online berlangsung tidak kondusif.
"Melihat perkembangan sekarang, konteks kasus COVID-19 melandai sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektif sidang online digelar? Kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi, terlihat juga suara storing dari gadget juga sangat tidak kondusif di dalam ruang sidang," terangnya.
Baca: Ombudsman: BPJS Kesehatan Berpotensi Lakukan Pungutan Ilegal
Di dalam dalam UU Darurat, kata dia, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat, maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.
"Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi? Maka itu, saya berharap MA bisa meninjau ulang peraturan itu," terangnya.
"Melihat perkembangan sekarang, konteks kasus COVID-19 melandai sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektif sidang online digelar? Kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi, terlihat juga suara storing dari gadget juga sangat tidak kondusif di dalam ruang sidang," terangnya.
Baca: Ombudsman: BPJS Kesehatan Berpotensi Lakukan Pungutan Ilegal
Di dalam dalam UU Darurat, kata dia, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka COVID-19 dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat, maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.
"Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi? Maka itu, saya berharap MA bisa meninjau ulang peraturan itu," terangnya.
Lihat Juga :