Anak Sekda Karawang Jalani Rehabilitasi Narkoba
loading...
A
A
A
KARAWANG - Kasus penangkapan ANT (23) anak Sekda Karawang karena penyalahgunaan narkoba akhirnya dilimpahkan Polres Karawang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang, Rabu (1/7/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara marathon Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang terhadap ANT, tidak ditemukan alat bukti yang cukup sebagai kurir atau bandar narkoba seperti dugaan semula. (BACA JUGA: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser)
ANT cuma dianggap sebagai pengguna hingga perlu direhabilitasi di Balai Besar Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tidak ditemukan barang bukti narkoba saat diamankan Polres Karawang. Bahkan hasil tes urin dinyatakan negatif makanya dilimpahkan ke BNNK. Setelah dilimpahkan langsung kita tangani dengan melakukan asessment terhadap ANT," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Karawang, dr. Cita Adriati Utami, Rabu (1/7/2020).
Menurut Cita dari hasil asessment yang dilakukan tim BNNK, ANT dinyatakan sebagai korban di perlu dilakukan pemulihan secara medis . (BACA JUGA: Tes Urin Negatif, Anak Sekda Karawang Diduga Pakai Sabu 2 Pekan Lalu)
ANK wajib direhabilitasi sesuai Pasal 58 Undang Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
"Setelah dilakukan Assessmet, ANT langsung dibawa keep Lido. Tapi sebelumnya mampir dulu keep BNN pusat untuk diambil rambutnya." katanya.
Kasus penangkapan ANT oleh Satuan Narkoba Polres Karawang sempat heboh karena, tersangka merupakan anak dari Sekda Karawang, Acep Jamhuri.
Banyak spekulasi bermunculan terkait penangkapan ditengah suhu politik yang memanas. Sekda Karawang, Acep Jamhuri digadang - gadang calon kuat wakil bupati Karawang mendampingi Petahan Cellica Nurachadiana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara marathon Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang terhadap ANT, tidak ditemukan alat bukti yang cukup sebagai kurir atau bandar narkoba seperti dugaan semula. (BACA JUGA: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser)
ANT cuma dianggap sebagai pengguna hingga perlu direhabilitasi di Balai Besar Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tidak ditemukan barang bukti narkoba saat diamankan Polres Karawang. Bahkan hasil tes urin dinyatakan negatif makanya dilimpahkan ke BNNK. Setelah dilimpahkan langsung kita tangani dengan melakukan asessment terhadap ANT," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Karawang, dr. Cita Adriati Utami, Rabu (1/7/2020).
Menurut Cita dari hasil asessment yang dilakukan tim BNNK, ANT dinyatakan sebagai korban di perlu dilakukan pemulihan secara medis . (BACA JUGA: Tes Urin Negatif, Anak Sekda Karawang Diduga Pakai Sabu 2 Pekan Lalu)
ANK wajib direhabilitasi sesuai Pasal 58 Undang Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
"Setelah dilakukan Assessmet, ANT langsung dibawa keep Lido. Tapi sebelumnya mampir dulu keep BNN pusat untuk diambil rambutnya." katanya.
Kasus penangkapan ANT oleh Satuan Narkoba Polres Karawang sempat heboh karena, tersangka merupakan anak dari Sekda Karawang, Acep Jamhuri.
Banyak spekulasi bermunculan terkait penangkapan ditengah suhu politik yang memanas. Sekda Karawang, Acep Jamhuri digadang - gadang calon kuat wakil bupati Karawang mendampingi Petahan Cellica Nurachadiana.
(vit)