Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja, 5 Tersangka Ditangkap
loading...
A
A
A
Didid menjelaskan, pada akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersngka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.
Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Selanjutnya dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten AKP Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.
"Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten," ujar Kompol Didid Imawan kepada wartawan.
Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran.
Menurut Didid, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
"Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kompol Didid.
Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 UU No 35 tahun 2009.
Sementara itu, Kapolsek Sawang Iptu Ade Candra yang turut mekakukan pemusnahan ladang ganja mengatakan dirinya berjanji akan menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut.
Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Selanjutnya dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten AKP Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.
"Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten," ujar Kompol Didid Imawan kepada wartawan.
Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran.
Menurut Didid, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
"Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kompol Didid.
Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 UU No 35 tahun 2009.
Sementara itu, Kapolsek Sawang Iptu Ade Candra yang turut mekakukan pemusnahan ladang ganja mengatakan dirinya berjanji akan menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut.