Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja, 5 Tersangka Ditangkap

Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:39 WIB
loading...
Polda Banten Temukan...
Ditresnarkoba Polda Banten menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di kawasan Aceh Utara. Foto/Ist
A A A
SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja dan menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Aceh Utara. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan bersama Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten ini petugas menangkap lima tersangka di tiga wilayah berbeda.

Selain itu petugas menyita barang bukti ganja sebanyak lebih dari tiga kilogram.


Berdasarkan pengakuan para tersangka, petugas akhirnya menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Letak ladang ganja ini hanya sekitar tiga kilometer dari Desa Blang Manyak. Tak perlu menguras tenaga, ladang ganja tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir jalan desa. Tanaman ganja ini tumbuh subur di antara ratusan pohon pinang.

Di areal seluas tiga hektare ini, terdapat tiga titik lahan ganja. Tanaman haram tersebut mulai dari usia dua minggu hingga usia empat bulan yang tingginya mencapai dua meter.

Sebelum ditemukan polisi, ladang ganja ini diperkirakan baru ditinggal oleh pemiliknya. Bekas garapan dan titik-titik tiap pohon masih tampak bersih. Beberapa bekas peralatan masak dan gubuk pemilik ladang ganja juga masih berserakan.


Potongan-potongan pohon mahoni yang diduga akan digunakan untuk bangunan rumah gubuk, juga ditinggal begitu saja oleh sang pemilik ladang.

Petugas menemukan belasan ribu batang pohon ganja yang ditanam di areal seluas tiga hektare ini. Sejak Selasa (30/8/2022) pagi hingga siang, tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut.

Ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan, terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektare ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

Didid menjelaskan, pada akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersngka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.

Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Selanjutnya dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten AKP Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.

"Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten," ujar Kompol Didid Imawan kepada wartawan.

Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran.

Menurut Didid, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

"Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kompol Didid.

Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 UU No 35 tahun 2009.



Sementara itu, Kapolsek Sawang Iptu Ade Candra yang turut mekakukan pemusnahan ladang ganja mengatakan dirinya berjanji akan menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut.

"Selama enam bulan saya menjabat kapolsek disini, saya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apapun," kata Iptu Ade Candra.

Canra menambahkan, bulan April 2022 lalu BNN juga baru menemukan enam hektare ladang ganja di Desa Tepon Resip, Kecamatan Sawang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5692 seconds (0.1#10.140)