Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja, 5 Tersangka Ditangkap
Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:39 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda Banten menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di kawasan Aceh Utara. Foto/Ist
A
A
A
SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja dan menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Aceh Utara. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan bersama Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten ini petugas menangkap lima tersangka di tiga wilayah berbeda.
Selain itu petugas menyita barang bukti ganja sebanyak lebih dari tiga kilogram.
Baca juga: Amankan Objek Vital, Polda Banten Luncurkan Aplikasi Pendekar Banten
Berdasarkan pengakuan para tersangka, petugas akhirnya menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Letak ladang ganja ini hanya sekitar tiga kilometer dari Desa Blang Manyak. Tak perlu menguras tenaga, ladang ganja tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir jalan desa. Tanaman ganja ini tumbuh subur di antara ratusan pohon pinang.
Di areal seluas tiga hektare ini, terdapat tiga titik lahan ganja. Tanaman haram tersebut mulai dari usia dua minggu hingga usia empat bulan yang tingginya mencapai dua meter.
Sebelum ditemukan polisi, ladang ganja ini diperkirakan baru ditinggal oleh pemiliknya. Bekas garapan dan titik-titik tiap pohon masih tampak bersih. Beberapa bekas peralatan masak dan gubuk pemilik ladang ganja juga masih berserakan.
Baca juga: Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polda Banten
Potongan-potongan pohon mahoni yang diduga akan digunakan untuk bangunan rumah gubuk, juga ditinggal begitu saja oleh sang pemilik ladang.
Petugas menemukan belasan ribu batang pohon ganja yang ditanam di areal seluas tiga hektare ini. Sejak Selasa (30/8/2022) pagi hingga siang, tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut.
Selain itu petugas menyita barang bukti ganja sebanyak lebih dari tiga kilogram.
Baca juga: Amankan Objek Vital, Polda Banten Luncurkan Aplikasi Pendekar Banten
Berdasarkan pengakuan para tersangka, petugas akhirnya menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Letak ladang ganja ini hanya sekitar tiga kilometer dari Desa Blang Manyak. Tak perlu menguras tenaga, ladang ganja tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir jalan desa. Tanaman ganja ini tumbuh subur di antara ratusan pohon pinang.
Di areal seluas tiga hektare ini, terdapat tiga titik lahan ganja. Tanaman haram tersebut mulai dari usia dua minggu hingga usia empat bulan yang tingginya mencapai dua meter.
Sebelum ditemukan polisi, ladang ganja ini diperkirakan baru ditinggal oleh pemiliknya. Bekas garapan dan titik-titik tiap pohon masih tampak bersih. Beberapa bekas peralatan masak dan gubuk pemilik ladang ganja juga masih berserakan.
Baca juga: Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polda Banten
Potongan-potongan pohon mahoni yang diduga akan digunakan untuk bangunan rumah gubuk, juga ditinggal begitu saja oleh sang pemilik ladang.
Petugas menemukan belasan ribu batang pohon ganja yang ditanam di areal seluas tiga hektare ini. Sejak Selasa (30/8/2022) pagi hingga siang, tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut.
Lihat Juga :