Bantuan Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Diharap Dongkrak PAD

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:31 WIB
loading...
Bantuan Alat Pemeriksaan...
Bupati Maros menempel stiker hasil pemeriksaan uji laik kendaraan ke salah satu kendaraan yang telah menjalani pemeriksaan. Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, mendapat bantuan pinjaman satu unit alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis dari Kementerian Perhubungan RI.

Alat uji ini dipinjamkan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPRP) Maros selama setahun.



Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, sistem yang digunakan di alat penguji tersebut sudah digital, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pengujian kendaraan.

"Sehingga tidak ada lagi kecurangan dalam tanda kutip kartu pemeriksaan yang hanya dibuat-buat atau palsu, karena data hasil pemeriksaan ini langsung masuk ke kementerian," ucapnya, Jumat (26/8/2022).

Chaidir mengatakan, sementara waktu, alat penguji ini diletakkan di lapangan Pallantikang Maros, sembari menunggu pembangunan kantor Bidang Perhubungan Maros.

"Mudah-mudahan setelah setahun bangunan kita juga sudah selesai. Sehingga alat yang dipinjamkan ini juga bisa dikembalikan kepada kementerian," tambahnya.

Chaidir pun mengaku Maros telah kehilangan pendapatan selama 3 tahun akibat tidak adanya sarana uji laik di Maros. Pasalnya selama ini, kendaraan yang mau uji laik harus keluar daerah. Karena di Maros tidak ada alatnya.

"Karena alatnya rusak. Kita berharap dengan adanya alat ini bisa mendongkrak pendapatan di Maros," tutupnya.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat Sulselbar, Arham Sakti mengatakan alat ditarget untuk menguji sedikitnya 40 kendaraan perharinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)