Bantuan Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Diharap Dongkrak PAD

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:31 WIB
loading...
Bantuan Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Diharap Dongkrak PAD
Bupati Maros menempel stiker hasil pemeriksaan uji laik kendaraan ke salah satu kendaraan yang telah menjalani pemeriksaan. Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, mendapat bantuan pinjaman satu unit alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis dari Kementerian Perhubungan RI.

Alat uji ini dipinjamkan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPRP) Maros selama setahun.



Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, sistem yang digunakan di alat penguji tersebut sudah digital, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pengujian kendaraan.

"Sehingga tidak ada lagi kecurangan dalam tanda kutip kartu pemeriksaan yang hanya dibuat-buat atau palsu, karena data hasil pemeriksaan ini langsung masuk ke kementerian," ucapnya, Jumat (26/8/2022).

Chaidir mengatakan, sementara waktu, alat penguji ini diletakkan di lapangan Pallantikang Maros, sembari menunggu pembangunan kantor Bidang Perhubungan Maros.

"Mudah-mudahan setelah setahun bangunan kita juga sudah selesai. Sehingga alat yang dipinjamkan ini juga bisa dikembalikan kepada kementerian," tambahnya.

Chaidir pun mengaku Maros telah kehilangan pendapatan selama 3 tahun akibat tidak adanya sarana uji laik di Maros. Pasalnya selama ini, kendaraan yang mau uji laik harus keluar daerah. Karena di Maros tidak ada alatnya.

"Karena alatnya rusak. Kita berharap dengan adanya alat ini bisa mendongkrak pendapatan di Maros," tutupnya.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat Sulselbar, Arham Sakti mengatakan alat ditarget untuk menguji sedikitnya 40 kendaraan perharinya.

Dia mengatakan, biaya yang ditetapkan untuk sekali pengujian bervariasi, tergantung dari jenis kendaraannya.

"Mobil penumpang ganti kartu Rp75 ribu, mobil pick up Rp85 ribu. Kalau perpanjangan cuma Rp60 ribu. Kartunya ini bisa dipakai sampai 6 kali," ujarnya.

Dia mengatakan, pengujian kendaraan idealnya dilakukan enam bulan sekali. Untuk proses pengujian kendaraan ini, hanya berlangsung sekitar 15 menit saja.



"Kalau ada item yang tidak lulus uji, maka kartu pemeriksaan tidak akan dikeluarkan, nanti kalau sudah lulus semua baru bisa dikeluarkan hasilnya," katanya.

Adapun yang kelengkapan kendaraan yang diuji menggunakan alat ini diantaranya balncing, fungsi rem, lampu depan, klakskon dan uji emisi.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)