Hindari Proses Penyidikan, Oknum Pengelola Pasar Butung Terancam DPO

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:59 WIB
loading...
Hindari Proses Penyidikan, Oknum Pengelola Pasar Butung Terancam DPO
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari. Foto/Dok Kejari Makassar
A A A
MAKASSAR - Oknum pengelola Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait penetapan sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar.

Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung. Hal itu berdasarkan surattanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.



Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.

"Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," terang Andi Sundari.

Diketahui, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap oknum Andri Yusuf. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

Terkait kondisi tersebut, Andi Sundari mengemukakan jika Andri Yusuf tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, maka pihaknya akan melihat perkembangan, apakah akan memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau tidak.

"Kita lihat perkembangannya (terkait dengan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andri Yusuf," tutur Andi Sundari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezki, sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir. "Dua kali panggilan secara patut, tapi tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas," terang Syamsurezki.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)