Hindari Proses Penyidikan, Oknum Pengelola Pasar Butung Terancam DPO
Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:59 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari. Foto/Dok Kejari Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Oknum pengelola Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait penetapan sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar.
Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung. Hal itu berdasarkan surattanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Baca Juga: PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.
Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung. Hal itu berdasarkan surattanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Baca Juga: PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.
Lihat Juga :