Hindari Proses Penyidikan, Oknum Pengelola Pasar Butung Terancam DPO

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:59 WIB
loading...
Hindari Proses Penyidikan,...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari. Foto/Dok Kejari Makassar
A A A
MAKASSAR - Oknum pengelola Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait penetapan sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar.

Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung. Hal itu berdasarkan surattanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Baca Juga: PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.

"Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," terang Andi Sundari.

Diketahui, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap oknum Andri Yusuf. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

Terkait kondisi tersebut, Andi Sundari mengemukakan jika Andri Yusuf tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, maka pihaknya akan melihat perkembangan, apakah akan memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau tidak.

"Kita lihat perkembangannya (terkait dengan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andri Yusuf," tutur Andi Sundari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezki, sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir. "Dua kali panggilan secara patut, tapi tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas," terang Syamsurezki.

Syamsurezki membenarkan rencana dalam waktu dekat pemanggilan kembali terhadap Andri Yusuf. Penyidik akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Andri Yusuf secara patut, sebab keterangannya dalam kasus ini sangat diperlukan dan dibutuhkan penyidik.

“Dalam waktu dekat ini saksi AY akan kita panggil kembali, untuk bisa dimintai keterangannya,” tegasnya.

Baca Juga: Anggaran Pembangunan Kantor Kejari Makassar Capai Rp36,7 Miliar

Diketahui, jaksa mendalami kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. “Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Polri Terbitkan DPO...
Polri Terbitkan DPO Koh Erwin, Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Yekis Wanimbo, Donatur KKB Beli Senjata Api
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Makassar Ditahan
KPK Didesak Segera Tetapkan...
KPK Didesak Segera Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO
Mangkir 2 Kali, Mantan...
Mangkir 2 Kali, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Masuk Daftar Buronan Polisi Kasus Korupsi
Terbitkan DPO, Polri...
Terbitkan DPO, Polri Buru Bandar Narkoba Boy Jaringan Koh Erwin
Kejagung Kerahkan Tim...
Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Bekuk 74 DPO Sepanjang 2025
Roy Suryo Desak Silfester...
Roy Suryo Desak Silfester Matutina Ditetapkan DPO, Kejagung: Kita Serahkan Jaksa Eksekutor
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved