Waspada Predator Anak di Serang Masih Berkeliaran, Ini Tampangnya
loading...
A
A
A
SERANG - Polres Serang resmi merilis tampang 2 pelaku kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keduanya telah buron selama 3 Minggu.
Identitas keduanya, adalah Nahroni (26) warga Panunggulan RT 05, RW 02, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dia terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kemudian Rahmatullah (34) warga Kampung Jatigede, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Dia terlibat kasus kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kedua pelaku resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
“Berulang kali kami cari ke rumahnya, para pelaku sudah tidak ada. Polisi masih melakukan pencarian secara luas, untuk itu kami umumkan juga ke publik,” kata AKP Andi saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).
Andi meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib. “Kami minta bantuan dari masyarakat agar para pelaku segera ditangkap,” ujarnya.
Pelaku Nahroni menurut Andi, telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UI nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan pelaku Rahmatullah lanjut Andi melanggar Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Identitas keduanya, adalah Nahroni (26) warga Panunggulan RT 05, RW 02, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dia terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kemudian Rahmatullah (34) warga Kampung Jatigede, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Dia terlibat kasus kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kedua pelaku resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
“Berulang kali kami cari ke rumahnya, para pelaku sudah tidak ada. Polisi masih melakukan pencarian secara luas, untuk itu kami umumkan juga ke publik,” kata AKP Andi saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).
Andi meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib. “Kami minta bantuan dari masyarakat agar para pelaku segera ditangkap,” ujarnya.
Pelaku Nahroni menurut Andi, telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UI nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan pelaku Rahmatullah lanjut Andi melanggar Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(wib)