Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung SSCH

Jum'at, 05 Juli 2024 - 13:42 WIB
loading...
Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung SSCH
Kajari Makassar, Andi Sundari saat merilis kasus korupsi Pembangunan Gedung SSCH pada dinas koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel tahun 2021. Foto/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2021.

Kedua tersangka tersebut yakni, Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama dan Darmawangsa Daud, selaku konsultan pengawas.



“Penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung SSCH,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari dikutip Jumat (5/7/2024).



Dia menyebutkan, kerugian keuangan negara penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun kata dia, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan.

Berdasarkan hasil uji lab mutu beton lanjutnya, yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan di dalam kontrak.



“Adapun indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp2.719.824.342,” ungkapnya.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)
pixels