Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung SSCH
Jum'at, 05 Juli 2024 - 13:42 WIB
loading...
Kajari Makassar, Andi Sundari saat merilis kasus korupsi Pembangunan Gedung SSCH pada dinas koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel tahun 2021. Foto/Abdoellah Nicolha
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni, Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama dan Darmawangsa Daud, selaku konsultan pengawas.
Baca juga: Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
“Penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung SSCH,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari dikutip Jumat (5/7/2024).
Dia menyebutkan, kerugian keuangan negara penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun kata dia, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan.
Kedua tersangka tersebut yakni, Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama dan Darmawangsa Daud, selaku konsultan pengawas.
Baca juga: Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
“Penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung SSCH,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari dikutip Jumat (5/7/2024).
Dia menyebutkan, kerugian keuangan negara penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun kata dia, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan.
Lihat Juga :