Mangkir 2 Kali, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Masuk Daftar Buronan Polisi Kasus Korupsi
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:20 WIB
loading...
Polisi menetapkan Mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai buronan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: SINDOnews/Wayudi Aulia Siregar
A
A
A
BATU BARA - Polisi menetapkan Mantan Bupati Batu Bara, Sumatera Utara, Zahir sebagai buronan.Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Zahir dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumatra Utara.
Zahir sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 lalu.
“Iya betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata Hadi.
Baca Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Zahir dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumatra Utara.
Zahir sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 lalu.
“Iya betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata Hadi.
Baca Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Lihat Juga :