PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan
Rabu, 09 Juni 2021 - 12:36 WIB
loading...
PDAM Makassar menggandeng Kejari untuk selamatkan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Foto: Sindonews/Vivi Riski Indriani
A
A
A
MAKASSAR - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terus berupaya mengejar aset perusahaan yang dikuasai pihak ketiga denganmenggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penandatangan kerjasama dengan Kejari Makassar dalam hal perdata dan tata usaha negara telah dilakukan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad dan Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, di Kantor PDAM Makassar, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Cegah Kebocoran Air, Dirut PDAM Turun Langsung Ganti Meteran Pelanggan
Direktur Utama PDAM Makassar , Hamzah Ahmad menilai penyelematan aset perusahaan sudah seharusnya menjadi fokus utama direksi. Apalagi, tidak sedikit aset milik PDAM Makassar yang dikuasai pihak ketiga.
Salah satu contohnya, yakni aset di sekitaran Jalan Racing Center (pinggir saluran samping UNIFA) hingga Perumahan Bukit Baruga Antang, Manggala. Aset lain, Kompleks PDAM Makassar di Jalan Ratulangi.
"Jadi 25 meter kiri kanan sungai itu aset PDAM Makassar , itu dikuasai pihak ketiga. Kompleks PDAM di Jalan Ratulangi, dan masih banyak lagi aset-aset kita di wilayah kecamatan, ada dalam bentuk tanah tapi sudah ada bangunannya," ujar Hamzah.
Dia berharap keterlibatan Kejari Makassar bisa membantu PDAM Makassar dalam mengambilalih aset yang dikuasai pihak ketiga. Meski diakui Hamzah, kerjasama dengan pihak kejaksaan sudah dilakukan sejak 2011 lalu. "Kita mau aset itu bisa menjadi penguasaan PDAM kembali," ungkap dia.
Penandatangan kerjasama dengan Kejari Makassar dalam hal perdata dan tata usaha negara telah dilakukan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad dan Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, di Kantor PDAM Makassar, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Cegah Kebocoran Air, Dirut PDAM Turun Langsung Ganti Meteran Pelanggan
Direktur Utama PDAM Makassar , Hamzah Ahmad menilai penyelematan aset perusahaan sudah seharusnya menjadi fokus utama direksi. Apalagi, tidak sedikit aset milik PDAM Makassar yang dikuasai pihak ketiga.
Salah satu contohnya, yakni aset di sekitaran Jalan Racing Center (pinggir saluran samping UNIFA) hingga Perumahan Bukit Baruga Antang, Manggala. Aset lain, Kompleks PDAM Makassar di Jalan Ratulangi.
"Jadi 25 meter kiri kanan sungai itu aset PDAM Makassar , itu dikuasai pihak ketiga. Kompleks PDAM di Jalan Ratulangi, dan masih banyak lagi aset-aset kita di wilayah kecamatan, ada dalam bentuk tanah tapi sudah ada bangunannya," ujar Hamzah.
Dia berharap keterlibatan Kejari Makassar bisa membantu PDAM Makassar dalam mengambilalih aset yang dikuasai pihak ketiga. Meski diakui Hamzah, kerjasama dengan pihak kejaksaan sudah dilakukan sejak 2011 lalu. "Kita mau aset itu bisa menjadi penguasaan PDAM kembali," ungkap dia.
Lihat Juga :