Kepergok Selingkuh dengan Wanita Lain, Suami di Lubuk Linggau Tega Aniaya Istri
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Bukannya merasa bersalah saat kepergok oleh istrinya sedang selingkuh , Darmansyah (43) malah menganiaya istrinya. Atas laporan korban, warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau itu pun ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Darmansyah tega menganiaya istrinya karena kedapatan sedang selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL).
"Akibat penganiayaan itu, istri Darmansyah mengalami memar di bagian kepala dan bengkak di bagian perut," ujar AKP Robi Sugara, Kamis (25/8/2022).
Dijelaskan Robi, bahwa tindak kekerasan yang dialami korban sudah terjadi dua kali. Kali pertama, Minggu (31/7)2022) sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Penganiayaan yang dilakukan pelaku sudah dua kali. Terakhir pelaku memukul bagian belakang kepala korban yang mengakibatkan kepalanya bengkak," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku juga menendang perut serta pinggang korban hingga luka memar di bagian perut. "Setelah kejadian korban langsung melapor dan ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Setelah diketahui pelaku berada di rumahnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. "Barang bukti yang diamankan satu buah buku nikah, satu buah sapu, dan satu bilah pisau tanpa gagang," ujarnya.
Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, Aipda Cristin menjelaskan, tindak kekerasan itu dipicu karena pelaku tak terima dituduh memiliki WIL.
Padahal saat itu istrinya sempat memergoki. "Motifnya karena pernah kepergok oleh istrinya. Aksi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dua kali," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Darmansyah tega menganiaya istrinya karena kedapatan sedang selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL).
"Akibat penganiayaan itu, istri Darmansyah mengalami memar di bagian kepala dan bengkak di bagian perut," ujar AKP Robi Sugara, Kamis (25/8/2022).
Dijelaskan Robi, bahwa tindak kekerasan yang dialami korban sudah terjadi dua kali. Kali pertama, Minggu (31/7)2022) sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Penganiayaan yang dilakukan pelaku sudah dua kali. Terakhir pelaku memukul bagian belakang kepala korban yang mengakibatkan kepalanya bengkak," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku juga menendang perut serta pinggang korban hingga luka memar di bagian perut. "Setelah kejadian korban langsung melapor dan ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Setelah diketahui pelaku berada di rumahnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. "Barang bukti yang diamankan satu buah buku nikah, satu buah sapu, dan satu bilah pisau tanpa gagang," ujarnya.
Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, Aipda Cristin menjelaskan, tindak kekerasan itu dipicu karena pelaku tak terima dituduh memiliki WIL.
Padahal saat itu istrinya sempat memergoki. "Motifnya karena pernah kepergok oleh istrinya. Aksi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dua kali," jelasnya.
(don)