Brutal Aniaya Cewek di SPBU, Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka
Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:41 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang, M. Syukri Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang, M. Syukri Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Aksi penganiayaan brutal itu dilakukan di sebuah SPBU, dan menimpa seorang wanita.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan M. Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
"Penetapan tersangka kasus penganiayaan ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan," ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya
Lebih lanjut Mokhamad Ngajib menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan telah menangkap pelaku penganiayaan di kediamannya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, pada Rabu (25/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan M. Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
"Penetapan tersangka kasus penganiayaan ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan," ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya
Lebih lanjut Mokhamad Ngajib menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan telah menangkap pelaku penganiayaan di kediamannya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, pada Rabu (25/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Lihat Juga :