Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 05:02 WIB
loading...
Korupsi Dana Desa, Oknum...
Polres Lampung Utara menahan PR (41), oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018, Senin (18/10/2021). iNews TV/Jimi
A A A
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara menahan PR (41), oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018, Senin (18/10/2021). Oknum Kades ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka diduga korupsi dengan secara melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan.

Dimana, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) TA 2018 pada kegiatan pembelian lahan/tanah pasar desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 280 juta.

"Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, Senin (18/10/2021). Baca: Alami Penyakit Langka, Perempuan Asal Bandung Barat Ini Sulit Tidur Sejak 2014.

Ditambahkan Eko, tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Eko. Baca Juga: Api Membara di Kota Padang, Gudang Kayu dan Rumah Ludes Terbakar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2989 seconds (0.1#10.140)