Erayani, Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Menangis Terisak-isak usai Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:38 WIB
loading...
A A A
"Putusan ini belum inkrah. Terdawa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata hakim.

Vonis terhadap terdakwa tersebut sedikit lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun.



Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Erayani alias Ahnaf Arrafif, perempuan asal Lahat menikahi gadis asal Jambi, Nur Aini (22).

Erayani tidak hanya menipu korban dan orang tuanya dengan embel-embel akademik dokter spesialis syaraf dari Newyork, dia juga mengelabui warga sekitar.

Erayani yang ternyata perempuan ini, diketahui sering menjadi imam masjid di dekat rumahnya. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan jika dirinya pria tulen. Hingga akhirnya pengakuan Erayani pun membuat warga terbelalak.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5023 seconds (0.1#10.140)