Erayani, Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Menangis Terisak-isak usai Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:38 WIB
loading...
Erayani, pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi menangis terisak-isak usai divonis 6 tahun penjara, hal itu terlihat dari layar zoom meeting saat pembacaan vonis di PN Jambi, Rabu (24/8/2022). Foto: MPI/Azhari Sultan Jambi
A
A
A
JAMBI - Erayani alias Ahnaf Arrafif , pelaku penikahan sejenis akhirnya divonis hakim 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (24/8/2022).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun," tandas Hakim Ketua, Alex Pasaribu.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Terbongkar, Ibu Mertua Paksa Menantunya Buka Baju
Sedangkan menurut majelis hakim, Era panggilan Ahnaf Arrafif, tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi. Bahkan, terdakwa diketahui tidak punya pekerjaan.
Karena itu, perbuatannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Terdakwa juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya itu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun," tandas Hakim Ketua, Alex Pasaribu.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Terbongkar, Ibu Mertua Paksa Menantunya Buka Baju
Sedangkan menurut majelis hakim, Era panggilan Ahnaf Arrafif, tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi. Bahkan, terdakwa diketahui tidak punya pekerjaan.
Karena itu, perbuatannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Terdakwa juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya itu.
Lihat Juga :