Keluarga Pasien COVID-19 yang Meninggal Gugat Gugus Tugas Rp100 Miliar
Selasa, 30 Juni 2020 - 20:01 WIB
loading...
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digugat keluarga seorang pasien yang diduga terpapar virus corona, meskipun sudah meninggal dunia yakni almarhumah Hj Sukowati. (Foto/SINDOnews/Dede)
A
A
A
PALEMBANG - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digugat keluarga seorang pasien yang diduga terpapar virus corona, meskipun sudah meninggal dunia yakni almarhumah Hj Sukowati.
Ketua Tim SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah yang merupakan Kuasa Hukum keluarga Almahum Hj Sukowati mengatakan, gugatan tersebut ditujukan pada Ketua Satgas Gugus Tugas COVID-19 PALI, Direktur RS Talang Ubi Kabupaten PALI dan dua dokter yang menangani pasien Sukowati saat dalam perawatan. (BACA JUGA: Sepanjang Juni, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap 14 Tersangka Narkoba)
"Digugat dengan tudingan melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penetapan dan penerapan protokol kesehatan pada pemakaman korban yang divonis COVID-19 oleh pihak terkait," ujar Sofhuan pada press conference terkait pembentukan Posko Pengaduan Penanganan COVID-19 yang digelar Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAS) Republik Indonesia (RI) di Palembang, Selasa (30/06/2020).
Tak tanggung, gugatan yang dilayangkan dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari SHS Law Firm tersebut menggugat para tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami keluarga korban akibat peristiwa sebesar Rp600 juta, dan kerugian inmateril sebesar Rp100 miliar.
Sofhuan menyebutkan, pihaknya telah menentukan sebagai tergugat 1 adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten PALI, selanjutnya sebagai tergugat 2 yakni Direktur RS PALI, serta tergugat 3 dan 4 adalah dua dokter yang menangani pasien PDP atas nama (almarhumah) Hj Sukowati tersebut.
Ketua Tim SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah yang merupakan Kuasa Hukum keluarga Almahum Hj Sukowati mengatakan, gugatan tersebut ditujukan pada Ketua Satgas Gugus Tugas COVID-19 PALI, Direktur RS Talang Ubi Kabupaten PALI dan dua dokter yang menangani pasien Sukowati saat dalam perawatan. (BACA JUGA: Sepanjang Juni, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap 14 Tersangka Narkoba)
"Digugat dengan tudingan melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penetapan dan penerapan protokol kesehatan pada pemakaman korban yang divonis COVID-19 oleh pihak terkait," ujar Sofhuan pada press conference terkait pembentukan Posko Pengaduan Penanganan COVID-19 yang digelar Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAS) Republik Indonesia (RI) di Palembang, Selasa (30/06/2020).
Tak tanggung, gugatan yang dilayangkan dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari SHS Law Firm tersebut menggugat para tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami keluarga korban akibat peristiwa sebesar Rp600 juta, dan kerugian inmateril sebesar Rp100 miliar.
Sofhuan menyebutkan, pihaknya telah menentukan sebagai tergugat 1 adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten PALI, selanjutnya sebagai tergugat 2 yakni Direktur RS PALI, serta tergugat 3 dan 4 adalah dua dokter yang menangani pasien PDP atas nama (almarhumah) Hj Sukowati tersebut.
Lihat Juga :