Langgar PPKM Darurat, Acara Pernikahan di Semarang Dibubarkan Petugas

Sabtu, 17 Juli 2021 - 10:47 WIB
loading...
Langgar PPKM Darurat,...
Komandan Koramil 04/Bringin Kapten Inf FX Agung Kartika bersama Kapolsek dan Camat Bringin saat membubarkan acara resepsi warga Bantar RT 02 RW 01 Popongan, Bringin, Kabupaten Semarang. Foto/IST
A A A
SEMARANG - Tim Gugus Tugas COVID-19 Bringin, Kabupaten Semarang membubarkan acara pernikahan warga Dusun Bantar RT 02 RW 01 Desa Popongan yang digelar di rumah Santoso (52) pada Jumat (16/7/2021) siang. Pernikahan tersebut terpaksa dibubarkan lantaran melanggar ketentuan PPKM darurat.

Komandan Koramil 04/Bringin Kapten Inf FX Agung Kartika mengatakan, sebelum resepsi pernikahan digelar, aparat Desa Popongan sudah memberikan edukasi dan arahan. Pemerintah Desa Popongan juga tidak mengizinkan acara tersebut.

"Namun Pak Santoso bandel dan nekat melaksanakan hajatan pada masa PPKM darurat. Karena melanggar aturan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan membubarkannya," kata Agung, Sabtu (17/7/2021).

Menurutnya, sebelum membubarkan secara paksa, tim Gugus Tugas COVID-19 Bringin sudah melaukan pendekatan dan arahan agar pihak keluarga bersedia menghentikan acara. Namun terjadi negosiasi yang alot.

"Pihak keluarga minta acara tidak bubarkan dengan alasan sudah mengundang tamu banyak dan mengeluarkan biaya besar. Alasan itu, tidak bisa kami terima karena melanggar aturan PPKM. Keselamatan orang banyak yang kami utaman," ujarnya.

Meski demikian, petugas tidak menjatuhkan sanksi kepada pihak keluarga yang menggelar hajatan. Petugas hanya menyita kursi pengantin dan memberikan waktu satu jam untuk membongkar perlengkapan acara pernikahan dan tenda resepsi.

Setelah pembongkaran selesai, kursi dikembalikan. "Tindakan tegas kami ini, juga didukung warga. Saya imbau kepada masyarakat, taati aturan PPKM darurat dan patuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Ini demi keselamatan bersama," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4264 seconds (0.1#10.140)