Sepanjang Juni, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap 14 Tersangka Narkoba
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap 14 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni 2020.
Barang bukti yang diamankan 2,014,67 kilogram sabu serta 12.528 butir pil ekstasi. Rincian ke 14 pelaku yakni AS ditangkap dengan 1 paket sabu sebesar 500 gram, AI dengan paket sabu seberat 84,15 gram, RR dengan 30 butir pil ekstasi, MI dengan 2 paket sabu sebesar 102,7 gram, AP dengan 1 paket sabu seberat 390 gram.
Sementara itu, berdasarkan laporan berikutnya didapati 3 tersangka yakni AS, OM, dan MH dengan barang yang diamankan 1 paket sabu 201,52 gram, RT dan RY dengan 1 paket sabu 95,30 gram. IA dengan 2 paket sabu 184,15 gram, dan RY serta DP dengan 1 paket sabu 204 gram.
Tangkapan besar direktorat narkoba Polda Sumsel pada bulan Juni 2020 yakni MG, yang mana tersangka diamankan dengan 1 paket sabu seberat 240 gram dan 12,528 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda SumselnKombes Pol Supriadi mengatakan hasil capaian ini merupakan hasil yang didapat Ditresnarkoba Polda Sumsel di tengah pandemi COVID-19.
Walaupun pandemi, Ditresnarkoba Sumsel tidak henti menindak para pengguna barang haram narkoba di Sumsel.
"Ini patut kita apresiasi, walaupun di tengah COVID-19, Ditresnarkoba tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus narkoba di wilayah Sumsel," kata Supriadi, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Terjerat Narkoba, Sembilan Anggota Polda Sumsel Dipecat Tidak Hormat)
Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menambahkan, ungkap kasus narkoba merupakan hasil dari informasi yang didapat mengenai adanya peredaran barang haram di wilayah Sumsel.
Ke-14 tersangka terancam hukuman seumur hidup bahkan sampai hukuman mati karena telah mengedarkan dan menyalahgunakan barang haram narkoba.
Barang bukti yang diamankan 2,014,67 kilogram sabu serta 12.528 butir pil ekstasi. Rincian ke 14 pelaku yakni AS ditangkap dengan 1 paket sabu sebesar 500 gram, AI dengan paket sabu seberat 84,15 gram, RR dengan 30 butir pil ekstasi, MI dengan 2 paket sabu sebesar 102,7 gram, AP dengan 1 paket sabu seberat 390 gram.
Sementara itu, berdasarkan laporan berikutnya didapati 3 tersangka yakni AS, OM, dan MH dengan barang yang diamankan 1 paket sabu 201,52 gram, RT dan RY dengan 1 paket sabu 95,30 gram. IA dengan 2 paket sabu 184,15 gram, dan RY serta DP dengan 1 paket sabu 204 gram.
Tangkapan besar direktorat narkoba Polda Sumsel pada bulan Juni 2020 yakni MG, yang mana tersangka diamankan dengan 1 paket sabu seberat 240 gram dan 12,528 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda SumselnKombes Pol Supriadi mengatakan hasil capaian ini merupakan hasil yang didapat Ditresnarkoba Polda Sumsel di tengah pandemi COVID-19.
Walaupun pandemi, Ditresnarkoba Sumsel tidak henti menindak para pengguna barang haram narkoba di Sumsel.
"Ini patut kita apresiasi, walaupun di tengah COVID-19, Ditresnarkoba tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus narkoba di wilayah Sumsel," kata Supriadi, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Terjerat Narkoba, Sembilan Anggota Polda Sumsel Dipecat Tidak Hormat)
Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menambahkan, ungkap kasus narkoba merupakan hasil dari informasi yang didapat mengenai adanya peredaran barang haram di wilayah Sumsel.
Ke-14 tersangka terancam hukuman seumur hidup bahkan sampai hukuman mati karena telah mengedarkan dan menyalahgunakan barang haram narkoba.
(boy)