Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:50 WIB
loading...
A A A
Sementara Pasal 311 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.



Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.

Dalam rekaman video, Irdan mengaku minta maaf kepada warga Kota Solo, atas balap liar yang dilakukannya. "Dengan ini saya tidak akan melakukan lagi balap liar di mana pun berada, dan akan bertanggungjawab atas perbuatan yang kami lakukan," ujarnya.

Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi


Aksi balapan liar di flyover Purwosari yang viral tersebut, terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Namun peristiwa balap liar tersebut baru viral setelah diunggah akun TikTok @myname_ap pada 15 Agustus 2022 lalu.



Video balapan liar tersebut, juga diunggah disejumlah media sosial lainnya. Mengetahui kejadian tersebut, Gibran menjawab lewat akun Twitternya @gibran_tweet, dan berjanji akan mencari serta menangkap pelaku balap liar tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Sukabumi Renggut...
Banjir Sukabumi Renggut Korban Jiwa, Gibran Minta Warga di Pinggir Sungai Direlokasi
Tak Terima Ditegur,...
Tak Terima Ditegur, Pelaku Balap Liar Robohkan Pagar Milik Ketua RT di Pasar Rebo
Danrem 061 Brigjen TNI...
Danrem 061 Brigjen TNI Faisol Apresiasi Pengamanan Kunjungan Gibran di Sukabumi
Profil Letkol Devy Kristiono,...
Profil Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang Pernah Jabat Dandim 0735 Surakarta
Gibran Makan Siang Bareng...
Gibran Makan Siang Bareng Prabowo dan Jokowi di Solo, Bahas Penyusunan Kabinet?
Polisi Rekonstruksi...
Polisi Rekonstruksi Kasus KDRT hingga Tewas di Banjarsari Solo
PDIP Solo Tepis Ancaman...
PDIP Solo Tepis Ancaman Pembunuhan Terhadap Wawanto, Ini Penjelasannya
Ini Tampang Suami Biadab...
Ini Tampang Suami Biadab yang Hajar Istri hingga Tewas
Dampingi Ahmad Luthfi-Gus...
Dampingi Ahmad Luthfi-Gus Yasin Daftar Pilgub Jateng, Gibran: Menggalakkan Ya!
Rekomendasi
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
1 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
2 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara versi Transparency International
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved