Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:50 WIB
loading...
A A A
Sementara Pasal 311 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.



Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.

Dalam rekaman video, Irdan mengaku minta maaf kepada warga Kota Solo, atas balap liar yang dilakukannya. "Dengan ini saya tidak akan melakukan lagi balap liar di mana pun berada, dan akan bertanggungjawab atas perbuatan yang kami lakukan," ujarnya.

Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi


Aksi balapan liar di flyover Purwosari yang viral tersebut, terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Namun peristiwa balap liar tersebut baru viral setelah diunggah akun TikTok @myname_ap pada 15 Agustus 2022 lalu.



Video balapan liar tersebut, juga diunggah disejumlah media sosial lainnya. Mengetahui kejadian tersebut, Gibran menjawab lewat akun Twitternya @gibran_tweet, dan berjanji akan mencari serta menangkap pelaku balap liar tersebut.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)