Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SOLO - Aksi sok jagoan para pembalap liar yang menggunakan mobil mewah, menggegerkan warga Kota Solo. Balap liar tersebut viral di media sosial, setelah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, turut berkomentar dan berjanji menangkap para pelakunya.
Pelaku balap liar yang menggunakan mobil mewah dan sangat membahayakan pengguna jalan tersebut, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satlantas Polresta Surakarta. Pelaku balap liar yang berhasil ditangkap, diketahui bernama Irdan (21).
Irdan ditangkap pada Jumat (19/8/2022) malam di rumahnya di Kabupaten Boyolali. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita mobil Innova bernomor polisi AD 9490 NM yang digunakan pelaku untuk balap liar.
Usai ditangkap polisi, pelaku balap liar tersebut akhirnya minta maaf secara terbuka melalui video di media sosial. Namun permintaan maaf dari pelaku balap liar ini, tidak menghapus hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso menyebutkan, pelaku balap liar ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 274, dan Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas.
Pasal 274 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pelaku balap liar yang menggunakan mobil mewah dan sangat membahayakan pengguna jalan tersebut, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satlantas Polresta Surakarta. Pelaku balap liar yang berhasil ditangkap, diketahui bernama Irdan (21).
Irdan ditangkap pada Jumat (19/8/2022) malam di rumahnya di Kabupaten Boyolali. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita mobil Innova bernomor polisi AD 9490 NM yang digunakan pelaku untuk balap liar.
Usai ditangkap polisi, pelaku balap liar tersebut akhirnya minta maaf secara terbuka melalui video di media sosial. Namun permintaan maaf dari pelaku balap liar ini, tidak menghapus hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso menyebutkan, pelaku balap liar ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 274, dan Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas.
Pasal 274 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.