Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:50 WIB
loading...
Sok Jagoan Balapan Mobil...
Aksi balap mobil liar di jembatan layang atau flyover Purwosari, Kota Solo, viral di media sosial. Foto/iNews TV/Septyantoro
A A A
SOLO - Aksi sok jagoan para pembalap liar yang menggunakan mobil mewah, menggegerkan warga Kota Solo. Balap liar tersebut viral di media sosial, setelah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, turut berkomentar dan berjanji menangkap para pelakunya.

Baca juga: Terkepung, Pelaku Balap Liar di Palopo Nekat Pacu Motor ke Arah Polisi

Pelaku balap liar yang menggunakan mobil mewah dan sangat membahayakan pengguna jalan tersebut, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satlantas Polresta Surakarta. Pelaku balap liar yang berhasil ditangkap, diketahui bernama Irdan (21).



Irdan ditangkap pada Jumat (19/8/2022) malam di rumahnya di Kabupaten Boyolali. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita mobil Innova bernomor polisi AD 9490 NM yang digunakan pelaku untuk balap liar.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Bitung Setubuhi Mahasiswi Cantik

Usai ditangkap polisi, pelaku balap liar tersebut akhirnya minta maaf secara terbuka melalui video di media sosial. Namun permintaan maaf dari pelaku balap liar ini, tidak menghapus hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso menyebutkan, pelaku balap liar ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 274, dan Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas.

Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi


Pasal 274 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara Pasal 311 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.

Dalam rekaman video, Irdan mengaku minta maaf kepada warga Kota Solo, atas balap liar yang dilakukannya. "Dengan ini saya tidak akan melakukan lagi balap liar di mana pun berada, dan akan bertanggungjawab atas perbuatan yang kami lakukan," ujarnya.

Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi


Aksi balapan liar di flyover Purwosari yang viral tersebut, terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Namun peristiwa balap liar tersebut baru viral setelah diunggah akun TikTok @myname_ap pada 15 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Baru Selesai Bersetubuh dan Belum Kenakan Baju, Wanita Penghibur Bersimbah Darah Ditusuk Teman Kencan

Video balapan liar tersebut, juga diunggah disejumlah media sosial lainnya. Mengetahui kejadian tersebut, Gibran menjawab lewat akun Twitternya @gibran_tweet, dan berjanji akan mencari serta menangkap pelaku balap liar tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Balap Liar Berbahaya...
Balap Liar Berbahaya dan Ganggu Ibadah, Sahroni Minta Polda Metro Memberantas di 10 Hari Terakhir Puasa!
Gugatan Bonatua Soal...
Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan
Wapres Gibran Blusukan...
Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Badung, Disambut Rampai Nusantara Bali
Jokowi Diperiksa di...
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Polda Metro Jaya: Pemenuhan Berkas Sesuai Petunjuk Jaksa
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Rekomendasi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved