Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:50 WIB
loading...
Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi
Aksi balap mobil liar di jembatan layang atau flyover Purwosari, Kota Solo, viral di media sosial. Foto/iNews TV/Septyantoro
A A A
SOLO - Aksi sok jagoan para pembalap liar yang menggunakan mobil mewah, menggegerkan warga Kota Solo. Balap liar tersebut viral di media sosial, setelah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, turut berkomentar dan berjanji menangkap para pelakunya.



Pelaku balap liar yang menggunakan mobil mewah dan sangat membahayakan pengguna jalan tersebut, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satlantas Polresta Surakarta. Pelaku balap liar yang berhasil ditangkap, diketahui bernama Irdan (21).



Irdan ditangkap pada Jumat (19/8/2022) malam di rumahnya di Kabupaten Boyolali. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita mobil Innova bernomor polisi AD 9490 NM yang digunakan pelaku untuk balap liar.



Usai ditangkap polisi, pelaku balap liar tersebut akhirnya minta maaf secara terbuka melalui video di media sosial. Namun permintaan maaf dari pelaku balap liar ini, tidak menghapus hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso menyebutkan, pelaku balap liar ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 274, dan Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas.

Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi


Pasal 274 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara Pasal 311 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.



Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.

Dalam rekaman video, Irdan mengaku minta maaf kepada warga Kota Solo, atas balap liar yang dilakukannya. "Dengan ini saya tidak akan melakukan lagi balap liar di mana pun berada, dan akan bertanggungjawab atas perbuatan yang kami lakukan," ujarnya.

Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi


Aksi balapan liar di flyover Purwosari yang viral tersebut, terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Namun peristiwa balap liar tersebut baru viral setelah diunggah akun TikTok @myname_ap pada 15 Agustus 2022 lalu.



Video balapan liar tersebut, juga diunggah disejumlah media sosial lainnya. Mengetahui kejadian tersebut, Gibran menjawab lewat akun Twitternya @gibran_tweet, dan berjanji akan mencari serta menangkap pelaku balap liar tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)