Fakta-fakta Dugaan Jaksa Kejari Bojonegoro Cabuli Remaja Pria di Hotel
loading...
A
A
A
SURABAYA - Peristiwa memalukan, telah mencoreng Korps Adhyaksa. Seorang jaksa berinisial AH, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, saat asyik mencabuli seorang remaja pria yang masih berusia 16 tahun.
Pencabulan sesama jenis di kamar hotel yang ada di Kabupaten Jombang tersebut, diungkap secara gamblang oleh Kajati Jatim, Mia Amiati, pada Kamis (18/8/2022). Penangkapan jaksa berinisial AH ini menghadirkan sejumlah fakta-fakta mencengangkan. Berikut fakta-fakta tersebut:
1. AH merupakan seorang jaksa yang berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Dia saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Sebagai jaksa, AH juga memiliki jabatan mentereng di Kejari Bojonegoro. Yakni, sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
2. Oknum jaksa yang diduga menyukai sesama jenis ini, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, di sebuah kamar hotel, pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ditangkap, AH baru saja melakukan pencabulan terhadap korban yang juga berjenis kelamin pria.
3. Tak hanya mencabuli remaja pria. Saat ditangkap, jaksa yang kini masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jombang tersebut, juga kedapatan usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).
4. Oknum jaksa itu mendapatkan korban untuk dicabuli demi memuaskan nafsunya, melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk dicarikan anak laki-laki usia 15-16 tahun.
5. Korban yang dicabuli jaksa tersebut, diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas 10 di sebuah SMA di Kabupaten Jombang. Pelajar pria yang kini masih berusia 16 tahun tersebut, merupakan warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
6. Dalam layanan persetubuhan sesama jenis tersebut, oknum jaksa ini membayar korban Rp300 ribu, dan mucikarinya mendapatkan Rp400 ribu. Selain AH, polisi juga menangkap penjaga kamar, dan mucikari penyedia jasa layanan seksual sesama jenis.
7. Kajati Jatim, Mia Amiati yang telah menerima laporan penangkapan anggotanya, atas kasus dugaan pencabulan, langsung mengambil tindakan tegas. AH langsung dicopot dari jabatannya, untuk mempermudah proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemecatan.
Pencabulan sesama jenis di kamar hotel yang ada di Kabupaten Jombang tersebut, diungkap secara gamblang oleh Kajati Jatim, Mia Amiati, pada Kamis (18/8/2022). Penangkapan jaksa berinisial AH ini menghadirkan sejumlah fakta-fakta mencengangkan. Berikut fakta-fakta tersebut:
1. AH merupakan seorang jaksa yang berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Dia saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Sebagai jaksa, AH juga memiliki jabatan mentereng di Kejari Bojonegoro. Yakni, sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Baca Juga
2. Oknum jaksa yang diduga menyukai sesama jenis ini, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, di sebuah kamar hotel, pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ditangkap, AH baru saja melakukan pencabulan terhadap korban yang juga berjenis kelamin pria.
3. Tak hanya mencabuli remaja pria. Saat ditangkap, jaksa yang kini masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jombang tersebut, juga kedapatan usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).
4. Oknum jaksa itu mendapatkan korban untuk dicabuli demi memuaskan nafsunya, melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk dicarikan anak laki-laki usia 15-16 tahun.
5. Korban yang dicabuli jaksa tersebut, diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas 10 di sebuah SMA di Kabupaten Jombang. Pelajar pria yang kini masih berusia 16 tahun tersebut, merupakan warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
6. Dalam layanan persetubuhan sesama jenis tersebut, oknum jaksa ini membayar korban Rp300 ribu, dan mucikarinya mendapatkan Rp400 ribu. Selain AH, polisi juga menangkap penjaga kamar, dan mucikari penyedia jasa layanan seksual sesama jenis.
7. Kajati Jatim, Mia Amiati yang telah menerima laporan penangkapan anggotanya, atas kasus dugaan pencabulan, langsung mengambil tindakan tegas. AH langsung dicopot dari jabatannya, untuk mempermudah proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemecatan.
(eyt)