Tawarkan Layanan Ranjang 5 Wanita Muda di Hotel, Pria di Makassar Ditangkap
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jaringan prostitusi online anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Makassar , Sulawesi Selatan berhasil dibongkar tim gabungan kepolisian, Kamis malam (18/8/2022).
Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar bersama opsnal Polsek Ujung Pandang berhasil menangkap 10 orang yang terdiri dari 5 orang wanita dan 5 pira.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jaringan prostitusi online yang kerap dilakukan oleh sejumlah remaja di hotel tersebut.
“Polisi yang menindaki laporan tersebut kemudian melakukan pemantauan hingga menangkap 10 orang,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS.
Berdasarkan interogasi awal, lima orang pria tersebut diduga sebagai mucikari yang membantu dan menawarkan jasa layanan seks 5 wanita kepada lelaki hidung belang melalui media sosial.
Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa belasan HP yang diduga digunakan untuk layanan penawaran jasa layanan seks di media sosial dan sejumlah uang.
“Para wanita tersebut ditawarkan mucikari di media sosial kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan. Para pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu dari tarif kencan wanita yang ditawarkannya,” beber Lando.
Guna proses lebih lanjut, jaringan prostitusi online anak di bawah umur ini langsung dibawa dan diperiksa di Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
“Sementara untuk 5 orang pria yang diduga sebagai mucikari, jika terbukti bersalah akan terancam dikenakan pasal terkait tindak pidana penjualan orang,” pungkasnya.
Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar bersama opsnal Polsek Ujung Pandang berhasil menangkap 10 orang yang terdiri dari 5 orang wanita dan 5 pira.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jaringan prostitusi online yang kerap dilakukan oleh sejumlah remaja di hotel tersebut.
“Polisi yang menindaki laporan tersebut kemudian melakukan pemantauan hingga menangkap 10 orang,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS.
Berdasarkan interogasi awal, lima orang pria tersebut diduga sebagai mucikari yang membantu dan menawarkan jasa layanan seks 5 wanita kepada lelaki hidung belang melalui media sosial.
Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa belasan HP yang diduga digunakan untuk layanan penawaran jasa layanan seks di media sosial dan sejumlah uang.
“Para wanita tersebut ditawarkan mucikari di media sosial kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan. Para pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu dari tarif kencan wanita yang ditawarkannya,” beber Lando.
Guna proses lebih lanjut, jaringan prostitusi online anak di bawah umur ini langsung dibawa dan diperiksa di Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
“Sementara untuk 5 orang pria yang diduga sebagai mucikari, jika terbukti bersalah akan terancam dikenakan pasal terkait tindak pidana penjualan orang,” pungkasnya.
(nic)