Menjelang Sidang Vonis, Pendukung Habib Bahar bin Smith Banjiri PN Bandung

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:48 WIB
loading...
A A A
Bahkan, pintu gerbang PN Bandung dijaga ketat puluhan polisi. Selain polisi berpakaian dinas, tampak pula sejumlah polisi berpakaian preman yang bersiaga di kawasan sekitar PN Bandung.

Sebelumnya, Ichawan Tuankotta, kuasahukumBaharbinSmithmenyatakan, dalam menghadapivonishakim, kliennya tengah melakukan persiapan untuk mendapatkan keadilan sesuai haknya.

Bahkan, kata Ichwan, dia dan tim kuasa hukum pun terus berdoa, agarBaharbinSmithmendapatkanvonissesuai yang diharapkan.

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutusvonisHBS (HabibBaharbinSmith) nanti mengedepankan hati nuraninya, agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," tutur Ichwan, Kamis (11/8/2022).

Terlebih, kata Ichwan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agarBaharbinSmithmendapatkan keadilan. Ichwan juga memastikan bahwa kliennya akan mendengarkan langsungvonisyang dibacakan hakim.

"Kita kemarin sudah diberi kesempatan pledoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa, saat ini tinggalvonis," katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut HabibBaharbinSmithdengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai,BaharbinSmithterbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.

"Menyatakan terdakwa Habib AssayidBaharbinSmithalias HabibBaharbinAlibinSmithtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,"tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

BaharbinSmithdiseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. SelainBahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini,Bahardan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2795 seconds (0.1#10.140)