Menjelang Sidang Vonis, Pendukung Habib Bahar bin Smith Banjiri PN Bandung

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:48 WIB
loading...
Menjelang Sidang Vonis, Pendukung Habib Bahar bin Smith Banjiri PN Bandung
Habib Bahar bin Smith.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith bakal menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022).

Jelang sidang vonis tersebut, seribuan pendukung pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu tampak memadati kawasan PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Berdasarkan pantauan MPI pukul 10.00 WIB, lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan LLRE Martadinata cukup tersendat karena banyaknya kendaraan pendukung Bahar bin Smith yang memadati bahu jalan.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Berdoa Ketuk Pintu Langit Jelang Vonis

Tepat pukul 10.05 WIB, Bahar bin Smith pun tiba di PN Bandung menggunakan bus berwarna hijau bertuliskan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kehadiran Bahar bin Smith langsung disambut teriakkan yel-yel pendukungnya.

"Habib Bahar Bahar pejuang, Habib Bahar pejuang, Habib Bahar pejuang, bukan pecundang," teriak mereka.

Bahar bin Smith yang keluar dari mobil tahanan pun langsung menyerukan takbir sambil mengepalkan lengannya dan langsung kembali disambut takbir oleh pendukungnya. "Allahuakbar, Allahuakbar," ujar Bahar bin Smith

"Allahuakbar, Allahuakbar. Habib Bahar pejuang, Habib Bahar pejuang, Habib Bahar pejuang, bukan pecundang," teriak para pendukung.

Tiba di PN Bandung dan sempat menyemangati para pendukungnya, Bahar bin Smith langsung digiring masuk ke dalam PN Bandung oleh sejumlah petugas yang mengawalnya ketat.

Agenda sidang vonis Bahar bin Smith yang digelar di PN Bandung hari ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari para kepolisian.

Bahkan, pintu gerbang PN Bandung dijaga ketat puluhan polisi. Selain polisi berpakaian dinas, tampak pula sejumlah polisi berpakaian preman yang bersiaga di kawasan sekitar PN Bandung.

Sebelumnya, Ichawan Tuankotta, kuasahukumBaharbinSmithmenyatakan, dalam menghadapivonishakim, kliennya tengah melakukan persiapan untuk mendapatkan keadilan sesuai haknya.

Bahkan, kata Ichwan, dia dan tim kuasa hukum pun terus berdoa, agarBaharbinSmithmendapatkanvonissesuai yang diharapkan.

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutusvonisHBS (HabibBaharbinSmith) nanti mengedepankan hati nuraninya, agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," tutur Ichwan, Kamis (11/8/2022).

Terlebih, kata Ichwan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agarBaharbinSmithmendapatkan keadilan. Ichwan juga memastikan bahwa kliennya akan mendengarkan langsungvonisyang dibacakan hakim.

"Kita kemarin sudah diberi kesempatan pledoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa, saat ini tinggalvonis," katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut HabibBaharbinSmithdengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai,BaharbinSmithterbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.

"Menyatakan terdakwa Habib AssayidBaharbinSmithalias HabibBaharbinAlibinSmithtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,"tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

BaharbinSmithdiseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. SelainBahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini,Bahardan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)