Kades Tuakepa Divonis 3 Bulan Penjara Gegara Posting Prabowo-Gibran Menang Telak

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:20 WIB
loading...
Kades Tuakepa Divonis...
Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Tuakepa Antonius Doweng Teluma Teluma dengan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp12 juta. Foto/Istimewa
A A A
FLORES TIMUR - Pengadilan menjatuhkan vonis penjara 3 bulan kepada seorang kepala desa (kades) di Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonius Doweng Teluma. Vonis itu lantaran dia mengungkapkan dukungan ke cawapres tertentu di medsos pada Pemilu 2024.

Putusan vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Teluma, Selasa (19/3/) dengan dakwaan melanggar netralitas Pemilu 2024. Selain bui 3 bulan, terdakwa juga didenda sebesar Rp12 juta subsidier penjara 3 bulan.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp12 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan.

Baca Juga: Jadi Korban PHP, Wanita Ini Bongkar Perselingkuhannya dengan Oknum Kades

Teluma diketahui menjabat Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur. Dirinya terbukti menunjukkan dukungan ke cawapres nomor urut 2 dengan berkomentar di medsos melalui akun Facebook desa.

”Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik,” tulis Kades Teluma.

Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482, terdakwa dan jaksa diberi waktu 3 hari untuk pikir-pikir setelah putusan dibacakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved