Kades Tuakepa Divonis 3 Bulan Penjara Gegara Posting Prabowo-Gibran Menang Telak

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:20 WIB
loading...
Kades Tuakepa Divonis...
Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Tuakepa Antonius Doweng Teluma Teluma dengan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp12 juta. Foto/Istimewa
A A A
FLORES TIMUR - Pengadilan menjatuhkan vonis penjara 3 bulan kepada seorang kepala desa (kades) di Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonius Doweng Teluma. Vonis itu lantaran dia mengungkapkan dukungan ke cawapres tertentu di medsos pada Pemilu 2024.

Putusan vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Teluma, Selasa (19/3/) dengan dakwaan melanggar netralitas Pemilu 2024. Selain bui 3 bulan, terdakwa juga didenda sebesar Rp12 juta subsidier penjara 3 bulan.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp12 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan.

Baca Juga: Jadi Korban PHP, Wanita Ini Bongkar Perselingkuhannya dengan Oknum Kades

Teluma diketahui menjabat Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur. Dirinya terbukti menunjukkan dukungan ke cawapres nomor urut 2 dengan berkomentar di medsos melalui akun Facebook desa.

”Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik,” tulis Kades Teluma.

Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482, terdakwa dan jaksa diberi waktu 3 hari untuk pikir-pikir setelah putusan dibacakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Gempa M6,0 Guncang Timor...
Gempa M6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Berita Terkini
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved