Kades Tuakepa Divonis 3 Bulan Penjara Gegara Posting Prabowo-Gibran Menang Telak

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:20 WIB
loading...
Kades Tuakepa Divonis...
Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Tuakepa Antonius Doweng Teluma Teluma dengan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp12 juta. Foto/Istimewa
A A A
FLORES TIMUR - Pengadilan menjatuhkan vonis penjara 3 bulan kepada seorang kepala desa (kades) di Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonius Doweng Teluma. Vonis itu lantaran dia mengungkapkan dukungan ke cawapres tertentu di medsos pada Pemilu 2024.

Putusan vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Teluma, Selasa (19/3/) dengan dakwaan melanggar netralitas Pemilu 2024. Selain bui 3 bulan, terdakwa juga didenda sebesar Rp12 juta subsidier penjara 3 bulan.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp12 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan.



Teluma diketahui menjabat Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur. Dirinya terbukti menunjukkan dukungan ke cawapres nomor urut 2 dengan berkomentar di medsos melalui akun Facebook desa.

”Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik,” tulis Kades Teluma.

Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482, terdakwa dan jaksa diberi waktu 3 hari untuk pikir-pikir setelah putusan dibacakan.

JPU Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengapresiasi majelis hakim PN Larantuka telah mengeluarkan putusan atas kasus tindak pidana pemilu (Tapilu) ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018.



”Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipilu sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018, dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak perkara Tipilu dilimpahkan ke PN,” ujar Sukrawan.

Putusan majelis hakim PN Larantuka ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menuntut terdakwa dipenjara 5 bulan serta denda sebesar Rp12 juta atas kasus tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus ini, berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Rangkul Penyandang Disabilitas Majukan Timor Tengah Selatan
Kawal Kedatangan Cristiano...
Kawal Kedatangan Cristiano Ronaldo, Polres Bandara Soetta Siagakan 100 Personel
3 Pegawai KPK Gadungan...
3 Pegawai KPK Gadungan Jadi Tersangka, Salah Satunya ASN Dinas Kehutanan NTT
5 Warga Terseret Banjir...
5 Warga Terseret Banjir Bandang di Naite, NTT, 1 Orang Ditemukan Tewas
3 Ruang Kelas SDN Saburaka...
3 Ruang Kelas SDN Saburaka Belu Ambruk Diterjang Hujan Deras
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Worcas Salurkan 5.200...
Worcas Salurkan 5.200 Boks Masker untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Rekomendasi
Perpres sudah Terbit,...
Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 44, Selasa 15 April 2025: Ribut Besar dengan Andra, Nabila Pergi Membawa Jannah
Pesan Khusus Ayah Evandra...
Pesan Khusus Ayah Evandra usai Timnas Indonesia U-17 Dicukur Korea Utara
Berita Terkini
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil, Menteri HAM Perintahkan Stafnya ke Lokasi
35 menit yang lalu
Tolak Eksekusi Lahan,...
Tolak Eksekusi Lahan, Ribuan Warga Desa Tenjolaya Demo Kantor Desa
48 menit yang lalu
Bule Amerika Serikat...
Bule Amerika Serikat yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya Dideportasi
49 menit yang lalu
Dirlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Penerapan Tilang ETLE untuk Ambulans
1 jam yang lalu
Mafia Tanah Beraksi...
Mafia Tanah Beraksi di Tangsel, Aliansi Cerdas Hukum: Rusak Citra dan Marwah Peradilan
1 jam yang lalu
Lantik Dirut BLU PPK...
Lantik Dirut BLU PPK Kemayoran, Wamen Sekneg: Terus Berinovasi dan Bertugas Profesional
2 jam yang lalu
Infografis
Prabowo-Gibran Presiden...
Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved