Tok! Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Seumur Hidup
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:50 WIB
loading...
Majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto, pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia. Foto/MPI/R August
A
A
A
SUKOHARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia.
Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana, dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana, dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Lihat Juga :