Tok! Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Seumur Hidup
loading...
A
A
A
SUKOHARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia.
Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana, dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista, Kamis (29/2/2024).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut, sejumlah barang bukti pembunuhan juga akan disita untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti lain seperti laptop dan HP korban dikembalikan kepada ahli waris korban.
Sementara barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.
"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepad pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.
"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akam ajukan kontra memori banding," jelas Hendra.
Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana, dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista, Kamis (29/2/2024).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut, sejumlah barang bukti pembunuhan juga akan disita untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti lain seperti laptop dan HP korban dikembalikan kepada ahli waris korban.
Sementara barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.
"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepad pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.
"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akam ajukan kontra memori banding," jelas Hendra.
(shf)