Seleksi Kepsek di Makassar Segera Dibuka, Guru Penggerak Dipertimbangkan
loading...
A
A
A
"Berdasarkan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan), dalam satu unsur memang ada Dewan Pendidikan tapi kami masih tunggu surat resmi untuk mengisi pos jika dipandang memang perlu ada keterwakilan kami," katanya.
"Setahu saya belum ada permintaan, idealnya kan ada permintaan. Kan kami ada 13 orang, nanti kami musyawarah siapa yang mewakili. Kalau ada surat, kami jawab," imbuh dia.
Terkait persyaratan guru penggerak dalam seleksi, dia menyatakan hal itu perlu dilihat lebih jauh apakah guru penggerak mampu menjadi kepala sekolah berkualitas atau tidak.
"Tapi kami kembalikan saja ke dinas terkait yang punya kewenangan, kami kan hanya mengawas saja supaya fair, jujur, adil, dan menghasilkan pejabat yang memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan," jelas RL, sapaan akrabnya.
RL juga menilai, seleksi kepala sekolah ini cukup penting untuk dilakukan dalam mengisi pos jabatan dengan orang-orang yang memenuhi persyaratan.
"Itu bagus dan memang perlu ada evaluasi untuk mengisi pos jabatan kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) SPF (Satuan Pendidikan Formal). Ini juga untuk memastikan bahwa orang yang dipilih adalah mereka memenuhi kriteria Kan ada uji kompetensinya," tandasnya.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
"Setahu saya belum ada permintaan, idealnya kan ada permintaan. Kan kami ada 13 orang, nanti kami musyawarah siapa yang mewakili. Kalau ada surat, kami jawab," imbuh dia.
Terkait persyaratan guru penggerak dalam seleksi, dia menyatakan hal itu perlu dilihat lebih jauh apakah guru penggerak mampu menjadi kepala sekolah berkualitas atau tidak.
"Tapi kami kembalikan saja ke dinas terkait yang punya kewenangan, kami kan hanya mengawas saja supaya fair, jujur, adil, dan menghasilkan pejabat yang memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan," jelas RL, sapaan akrabnya.
RL juga menilai, seleksi kepala sekolah ini cukup penting untuk dilakukan dalam mengisi pos jabatan dengan orang-orang yang memenuhi persyaratan.
"Itu bagus dan memang perlu ada evaluasi untuk mengisi pos jabatan kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) SPF (Satuan Pendidikan Formal). Ini juga untuk memastikan bahwa orang yang dipilih adalah mereka memenuhi kriteria Kan ada uji kompetensinya," tandasnya.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
(tri)