Mas Bechi Terjerat Dugaan Pencabulan Santriwati, Ini Curhat sang Istri

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:25 WIB
loading...
A A A
Bahkan, pelapor dugaan pencabulan ini dinilai oleh Durrotun berusaha mendekati sang suami melalui berbagai cara. Mulai merayu hingga berfoto selfie pernah dilakukan oleh pelapor. "Pada saksi korban yang mengaku menjadi korban, saya minta untuk jujur bicara yang sebenarnya," pintanya.

Ia menyimpulkan, banyak perempuan yang salah mengartikan kebaikan Mas Bechi. Sehingga, atas dasar berbagai fakta itulah dirinya yakin tidak pernah terjadi kekerasan seksual atau pencabulan seperti yang dituduhkan selama ini.

"Saya melihat sendiri chatting itu. Memang pada kenyataannya, banyak perempuan yang mendekati suami saya. Berusaha merebut. Maka saya yakin tidak pernah terjadi pencabulan yang dituduhkan dalam dakwaan," tandasnya.



Dalam hal ini, kata dia, justru keluarganya yang menjadi korban. Terutama terdakwa, karena nama baiknya sudah dicemarkan. Ia menuding, perkara ini muncul karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memfitnah suaminya.

Fitnah itu menurut Durrotun dilakukan oleh kelompok, atau yang disebutnya sebagai gerombolan, tidak hanya sekali. Namun dihitungnya sudah berkali-kali. "Saya harap ada keadilan. Karena dia (terdakwa) tidak pernah menyakiti orang lain. Dia tidak pernah merugikan orang lain. Dia selalu menyebar kebaikan pada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, MSAT menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.



MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Ketiga Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)