Mas Bechi Terjerat Dugaan Pencabulan Santriwati, Ini Curhat sang Istri

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:25 WIB
loading...
Mas Bechi Terjerat Dugaan...
Istri terdakwa dugaan pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah (tengah). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Setelah sekian lama bungkam, Durrotun Mahsunnah, istri terdakwa dugaan pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, akhirnya buka suara. Dia menuntut agar pelapor dalam perkara pencabulan ini, juga buka suara terkait motifnya melakukan pelaporan.

Baca juga: Anggap Dakwaan Sumir, Kuasa Hukum Mas Bechi Ajukan Eksepsi dan Minta Sidang Secara Offline

Ibu empat anak ini menyatakan, selama ini dirinya hanya diam karena sedang mengandung anak ke empatnya. Dia mengaku sedang menjaga psikologis dan anak-anaknya, menghadapi berbagai persoalan dugaan pencabulan yang tengah membelit suaminya.



"Saya sedih, karena suami saya dihabisi duluan sama opini publik melalui berita-berita itu, tanpa diketahui terlebih dahulu kebenarannya. Saya cemas, karena sewaktu-waktu berita itu bisa saja dilihat anak saya," katanya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Rombongan Moge Harley Davidson Tabrak Pemotor di Kulon Progo, Korban Terpental 10 Meter

Dia menceritakan, sejak kasus dugaan pencabulan ini mengemuka, dirinya telah mendampingi sang suami. Sehingga, dia mengetahui persis bagaimana duduk persoalan dari perkara tersebut.

Durrotun juga menyebut, jika kasus dugaan pencabulan yang tengah membelit suaminya penuh dengan rekayasa dan fitnah. "Fitnah ini sangat keji dan penuh rekayasa. Hal semacam ini bukan sekali saja. Kami sebagai keluarga yang paling tahu permasalahan ini," katanya.

Lebih jauh dia juga menuntut pada pelapor atau yang mengaku sebagai saksi korban, agar jujur bicara yang sebenarnya. Sebab, ia mengaku tahu betul bahwa pelapor dugaan pencabulan menyukai sang suami sudah sejak lama.

Baca juga: Brutal! Anggota Perguruan Silat Konvoi dan Keroyok Warga hingga Bersimbah Darah

Bahkan, pelapor dugaan pencabulan ini dinilai oleh Durrotun berusaha mendekati sang suami melalui berbagai cara. Mulai merayu hingga berfoto selfie pernah dilakukan oleh pelapor. "Pada saksi korban yang mengaku menjadi korban, saya minta untuk jujur bicara yang sebenarnya," pintanya.

Ia menyimpulkan, banyak perempuan yang salah mengartikan kebaikan Mas Bechi. Sehingga, atas dasar berbagai fakta itulah dirinya yakin tidak pernah terjadi kekerasan seksual atau pencabulan seperti yang dituduhkan selama ini.

"Saya melihat sendiri chatting itu. Memang pada kenyataannya, banyak perempuan yang mendekati suami saya. Berusaha merebut. Maka saya yakin tidak pernah terjadi pencabulan yang dituduhkan dalam dakwaan," tandasnya.

Baca juga: Sakit Hati Ditegur saat Potong Daun Pisang, Warga Bakar Rumah Kades

Dalam hal ini, kata dia, justru keluarganya yang menjadi korban. Terutama terdakwa, karena nama baiknya sudah dicemarkan. Ia menuding, perkara ini muncul karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memfitnah suaminya.

Fitnah itu menurut Durrotun dilakukan oleh kelompok, atau yang disebutnya sebagai gerombolan, tidak hanya sekali. Namun dihitungnya sudah berkali-kali. "Saya harap ada keadilan. Karena dia (terdakwa) tidak pernah menyakiti orang lain. Dia tidak pernah merugikan orang lain. Dia selalu menyebar kebaikan pada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, MSAT menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.

Baca juga: Memilukan! Harimau Betina Terperangkap Jerat Babi di Gayo Lues

MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Ketiga Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Berita Terkini
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved