Sakit Hati Ditegur saat Potong Daun Pisang, Warga Bakar Rumah Kades
loading...
A
A
A
DELI SERDANG - Sakit hati ditegur, saat memotong daun pisang, Pedoman Tarigan nekat membakar rumah Kepala Desa (Kades) Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi berhasil menangkap Pedoman Tarigan, setelah dua pekan buron.
Pedoman tarigan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, di tempat persembunyiannya di kawasan Kabupaten Tanah Karo, Jumat (12/8/2022). Pedoman Tarigan mengaku sakit hati ditegur kades dihadapan banyak warga, saat memotong daun pisang untuk alas duduk guna menyaksikan penemuan mayat.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto Ginting menyebut, dari keterangan sementara tersangka mengaku sakit hati dan malu karena kades menegur di tengah keramaian warga. Lalu, tersangka merencanakan untuk membakar rumah kades dua hari pasca teguran itu.
Lebih lanjut Eriyanto menjelaskan, tersangka berhasil diidentifikasi dari sepeda motor yang tertinggal di TKP. Tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran rumah kades tersebut, karena api hanya membakar bagian belakang rumah.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus pembakaran rumah ini. Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju ke rumah kades, baju, dan tiga botol air mineral yang berisi BBM.
Akibat perbuatannya membakar rumah kades, tersangka kini ditahan di Polsek Pancur Batu, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pedoman tarigan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, di tempat persembunyiannya di kawasan Kabupaten Tanah Karo, Jumat (12/8/2022). Pedoman Tarigan mengaku sakit hati ditegur kades dihadapan banyak warga, saat memotong daun pisang untuk alas duduk guna menyaksikan penemuan mayat.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto Ginting menyebut, dari keterangan sementara tersangka mengaku sakit hati dan malu karena kades menegur di tengah keramaian warga. Lalu, tersangka merencanakan untuk membakar rumah kades dua hari pasca teguran itu.
Lebih lanjut Eriyanto menjelaskan, tersangka berhasil diidentifikasi dari sepeda motor yang tertinggal di TKP. Tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran rumah kades tersebut, karena api hanya membakar bagian belakang rumah.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus pembakaran rumah ini. Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju ke rumah kades, baju, dan tiga botol air mineral yang berisi BBM.
Akibat perbuatannya membakar rumah kades, tersangka kini ditahan di Polsek Pancur Batu, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)